Kasus Korupsi Minyak Mentah
Alasan Kejagung Tidak Tetapkan Ahok Tersangka Usai Diperiksa Kemarin
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Agung Harli Siregar, mengatakan Ahok tidak serta merta ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin.
Ahok diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Usai diperiksa, Ahok tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Meskipun penyidik melihat bahwa Ahok sebenarnya mengetahui praktik ekspor minyak terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.
Penjelasan Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Agung Harli Siregar, mengatakan Ahok tidak serta merta ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun Ahok mengetahui praktik ekspor-impor minyak.
Alasannya karena dalam pemeriksaan kemarin, Ahok hanya dalam kapasitas sebagai saksi dan pemeriksaan difokuskan untuk mendalami perbuatan para tersangka.
“Ini kan pemeriksaan saksi jadi tidak semua orang harus jadi tersangka. Jadi, bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka. Itu yang difokuskan,” ujar Harli dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/3/2025).
Saat pemeriksaan kemarin, Ahok mendapat 14 pertanyaan dari penyidik yang berfokus pada pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan atau subholding PT Pertamina Patra Niaga.
Ahok akan Dipanggil Lagi
Harli Siregar mengungkapkan pihaknya bakal kembali memanggil Ahok.
Pemeriksaan lanjutan itu akan dilakukan jika dokumen-dokumen seperti yang dikatakan Ahok, telah diselidiki oleh penyidik.
"Penyidik pada waktunya nanti juga akan tentu melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan (Ahok) ketika (ada) dokumen-dokumen sperti yang dijelaskan kepada penyidik," urai Harli.
Terkait hal itu, Ahok menyatakan siap jika memang Kejagung kembali memanggilnya.
"Kalau butuh saya lagi, ya saya datang lagi lah," kata dia.
Kemarin Ahok dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik kejaksaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.