Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Alasan Kejagung Tidak Tetapkan Ahok Tersangka Usai Diperiksa Kemarin

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Agung Harli Siregar, mengatakan Ahok tidak serta merta ditetapkan sebagai tersangka.

|
Editor: Hasanudin Aco
Foto Tangkapan Layar
DIPERIKSA KEJAGUNG - Eks Komisaris Pertamina Ahok berbicara kepada pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025) sebelum diperiksa. /Youtube: KompasTV 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin.

Ahok diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Usai diperiksa, Ahok tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Meskipun penyidik melihat bahwa Ahok sebenarnya mengetahui praktik ekspor minyak terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.

Penjelasan Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Agung Harli Siregar, mengatakan Ahok tidak serta merta ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun Ahok mengetahui praktik ekspor-impor minyak.

Alasannya karena dalam pemeriksaan kemarin, Ahok hanya dalam kapasitas sebagai saksi dan pemeriksaan difokuskan untuk mendalami perbuatan para tersangka.

“Ini kan pemeriksaan saksi jadi tidak semua orang harus jadi tersangka. Jadi, bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka. Itu yang difokuskan,” ujar Harli dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/3/2025).

Saat pemeriksaan kemarin, Ahok mendapat 14 pertanyaan dari penyidik yang berfokus pada pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan atau subholding PT Pertamina Patra Niaga.

Ahok akan Dipanggil Lagi

Harli Siregar mengungkapkan pihaknya bakal kembali memanggil Ahok.

Pemeriksaan lanjutan itu akan dilakukan jika dokumen-dokumen seperti yang dikatakan Ahok, telah diselidiki oleh penyidik.

"Penyidik pada waktunya nanti juga akan tentu melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan (Ahok) ketika (ada) dokumen-dokumen sperti yang dijelaskan kepada penyidik," urai Harli.

Terkait hal itu, Ahok menyatakan siap jika memang Kejagung kembali memanggilnya.

"Kalau butuh saya lagi, ya saya datang lagi lah," kata dia.

Kemarin Ahok dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik kejaksaan.

Ahok mengaku menyampaikan agenda dan isi rapat saat dirinya masih menjabat sebagai Komut Pertamina pada 2019-2024.

Dalam kasus ini, Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Rinciannya enam dari pihak Pertamina dan tiga dari swasta yakni :

  • Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan;
  • Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
  • VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
  • Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi;
  • Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
  • VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne;
  • Beneficiary owner dari PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Keery Andrianto Riza;
  • Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati;
  • Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading, Ramadan Joede.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved