Sabtu, 4 Oktober 2025

Vonis Hukuman Penjara 1 Tahun Marthen Napang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
Istimewa
VONIS LEBIH RENDAH - Guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar, Prof Marthen Napang menjalani sidang vonis putusan di Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025). Vonis 1 tahun penjara yang diterima lebih rendah dari tuntutan jaksa. 

Ternyata, setelah dicek John langsung di MA, isi putusan kasus Ir A. Setiawan, ditolak MA.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Marthen Napang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan/atau pemalsuan (Pasal 263 KUHP) terhadap pelapor John Palinggi.

Penetapan tersangka dilakukan pada 4 Juni 2024. Marthen sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut namun ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved