Vonis Hukuman Penjara 1 Tahun Marthen Napang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Erik S
Istimewa
VONIS LEBIH RENDAH - Guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar, Prof Marthen Napang menjalani sidang vonis putusan di Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025). Vonis 1 tahun penjara yang diterima lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Ternyata, setelah dicek John langsung di MA, isi putusan kasus Ir A. Setiawan, ditolak MA.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Marthen Napang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan/atau pemalsuan (Pasal 263 KUHP) terhadap pelapor John Palinggi.
Penetapan tersangka dilakukan pada 4 Juni 2024. Marthen sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut namun ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Baca Juga
Dilaporkan atas Dugaan Penipuan, Lisa Mariana Ancam Rekan Sesama Model dengan 3 Hal Menohok Ini |
![]() |
---|
Singgung Kasus Dugaan Penipuan, Barbie Kumalasari Minta Lisa Mariana Sudahi Perseteruan dengan RK |
![]() |
---|
Ada 264 Ribu Kasus Penipuan Online, Masyarakat Diminta Perkuat Literasi Digital |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kota Batu Dilaporkan Ayah Angkatnya Kasus Penipuan |
![]() |
---|
Bully dalam Pendidikan Dokter: Antara Kekerasan dan Pembentukan Mental |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.