Vonis Hukuman Penjara 1 Tahun Marthen Napang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu penjara kepada guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar, Profesor Marthen Napang karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Hukuman ini disampaikan saat Hakim Ketua, Buyung Dwikora membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, pada Rabu (12/3/2025).
"Mengadili satu menyatakan Terdakwa Profesor, Doktor Marthen Napang, SH, MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," kata Buyung.
Baca juga: Doktif Bongkar Modus Penipuan Dokter Richard Lee Saat Dipanggil DPR: Beliau Itu Duta Stiker
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa profesor doktor Marthen Napang, SH, MH tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun," tambah Buyung.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Marthen Napang dijatuhi vonis hukuman selama 4 tahun penjara karena terdakwa telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Marthen Napang dilaporkan oleh korban John Palinggi atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung (MA) yang mengakibatkan John mengalami kerugian Rp 950 juta.
Di tempat yang sama, John Palinggi mengatakan dirinya menghormati putusan hakim PN Jakarta Pusat atas kasus yang dilaporkannya.
Hanya saja, dia menilai tuduhan pemalsuan surat atau dokumen Mahkamah Agung (MA) tidak direspons hakim.
Sementara selama 7 tahun dirinya berjuang mencari kebenaran tindak pidana pemalsuan dokumen MA oleh Marthen Napang.
"Saya menghormati hakim, tetapi kalau saya pikirkan, saya 7 tahun lebih berjuang untuk hal-hal yang benar ini, saya tidak pernah berpikir ditipu dengan uang Rp 950 juta, itu akan kembali uang saya, karena ini pidana," kata John di PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Pecat Empat Anggota Terbukti Lakukan Pelanggaran Perzinaan hingga Penipuan
John menegaskan, dirinya berjuang bukan sekedar karena sudah ditipu oleh Marthen Napang sehingga kehilangan uang Rp 950 juta.
Dia mengaku berjuang menjaga marwah MA yang dokumennya sudah dipalsukan oleh Marthen Napang.
"Apa yang saya dengar tadi adalah penipuan. Saya tidak pernah berpikir uang hilang berapa miliar, saya tidak akan mati. Saya bisa mati dan menyesal hidup di bangsa ini kalau sampai pemalsuan surat MA tidak memperoleh tanggapan. Karena itu adalah menjaga marwah MA. Kenapa orang lain nggak bisa menjaga itu," pungkas John.
Diketahui, John Palinggi melaporkan Marthen Napang ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2017 lalu atau dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung (MA) yang mengakibatkan John mengalami kerugian Rp 950 juta.
Marthen diduga memalsukan dokumen putusan MA seolah-olah perkara orang tua angkat John Palinggi, Ir A. Setiawan, yang diurus Marthen Napang, menang di MA.
Baca juga: Anggota DPRD Batanghari Jadi Tersangka Penipuan Rp7,5 M, Modus Bisnis Delivery Order Sawit
Dilaporkan atas Dugaan Penipuan, Lisa Mariana Ancam Rekan Sesama Model dengan 3 Hal Menohok Ini |
![]() |
---|
Singgung Kasus Dugaan Penipuan, Barbie Kumalasari Minta Lisa Mariana Sudahi Perseteruan dengan RK |
![]() |
---|
Ada 264 Ribu Kasus Penipuan Online, Masyarakat Diminta Perkuat Literasi Digital |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kota Batu Dilaporkan Ayah Angkatnya Kasus Penipuan |
![]() |
---|
Bully dalam Pendidikan Dokter: Antara Kekerasan dan Pembentukan Mental |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.