Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Reza Indragiri: Kejahatan Mantan Kapolres Ngada Tidak Mengada-ngada
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FW) ditetapkan jadi tersangka. Ini kata Reza Indragiri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FW) ditetapkan jadi tersangka.
Sebelumnya, AKBP Fajar ditangkap dan diperiksa Propam Polri dan Polda NTT terkait kasus pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba.
"Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers bersama pihak terkait di Jakarta, Kamis (13/3/2025) sore.
Psikologi Forensi, Reza Indragiri Amriel angkat bicara menanggapi kasus yang dilakukan perwira menengah Polri tersebut.
Setidaknya, ada 7 catatan yang diberikan Reza terkait kasus ini. Berikut penjelasannya.
1. Langsung tiga anak dalam satu episode tunggal, mengidikasikan level keberanian dan kefasihan FW dalam melakukan kejahatan seksual terhadap anak (KSA). Sehingga, patut diduga ada anak-anak lain yang juga telah dimangsa oleh FW.
2. FW dikabarkan juga pernah membayar perempuan dewasa untuk layanan seks. Ini menandakan bahwa selera FW terhadap anak-anak tidak bersifat eksklusif.
3. Tambahan lagi jika salah satu korban FW adalah anak yang telah haid. Maka, FW juga tidak dapat disebut sebagai pengidap gangguan pedofili. Syarat pedofili adalah anak berusia prapubertas.
4. FW mengirim adegan seksualnya ke situs porno internasional.
5. Dari poin 2-4, muncul spekulasi: KSA yang FW lakukan lebih dilatarbelakangi oleh dorongan instrumental, yaitu komersialisasi konten pornografi anak.
Apakah uang yang dia peroleh dipakai untuk membeli narkoba, atau bagian dari bisnis jahat terkait promosi wisata seks anak, cek rekening bank FW.
Yang jelas, FW diduga melakukan kejahatan eksploitasi seksual anak secara online dan offline sekaligus.
6. Indonesia punya beberapa hukum khusus: UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta UU Narkotika dan UU Psikotropika.
Kejahatan terkait empat UU merupakan kejahatan serius. Sehingga, FW harus dikenakan pasal berlapis atas kejahatan serius yang ia lakukan. Ia layak digolongkan sebagai pelaku kejahatan berbahaya.
7. Saya menantikan seberapa jauh ketegasan otoritas hukum menindak FW pelaku kejahatan serius yang berbahaya. Pastinya, setidaknya ada dua kasus terdahulu yang menunjukkan ketidakseriusan Indonesia dalam menangani kasus pidana seksual.
Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Istri Gubernur NTT Minta Kajati Tugaskan Jaksa Bersertifikasi dalam Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada |
---|
Orang Tua Korban dan Anggota DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati |
---|
Orang Tua Korban dan DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati dan Kebiri, Kejahatan Luar Biasa! |
---|
Dicecar DPR, Polda NTT Kaget Soal Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Positif Narkoba Lewat Tes Urine |
---|
Kajati NTT Diprotes Seusai Sebut Secara Jelas Nama Korban Asusila Eks Kapolres Ngada |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.