Kamis, 2 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Reza Indragiri: Kejahatan Mantan Kapolres Ngada Tidak Mengada-ngada

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FW) ditetapkan jadi tersangka. Ini kata Reza Indragiri.

|
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FW) ditetapkan jadi tersangka.

Sebelumnya, AKBP Fajar ditangkap dan diperiksa Propam Polri dan Polda NTT terkait kasus pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba.

"Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers bersama pihak terkait di Jakarta, Kamis (13/3/2025) sore.

Psikologi Forensi, Reza Indragiri Amriel angkat bicara menanggapi kasus yang dilakukan perwira menengah Polri tersebut.

Setidaknya, ada 7 catatan yang diberikan Reza terkait kasus ini. Berikut penjelasannya.

1. Langsung tiga anak dalam satu episode tunggal, mengidikasikan level keberanian dan kefasihan FW dalam melakukan kejahatan seksual terhadap anak (KSA). Sehingga, patut diduga  ada anak-anak lain yang juga telah dimangsa oleh FW.

2. FW dikabarkan juga pernah membayar perempuan dewasa untuk layanan seks. Ini menandakan bahwa selera FW terhadap anak-anak tidak bersifat eksklusif.

3. Tambahan lagi jika salah satu korban FW adalah anak yang telah haid. Maka, FW juga tidak dapat disebut sebagai pengidap gangguan pedofili. Syarat pedofili adalah anak berusia prapubertas.

4. FW mengirim adegan seksualnya ke situs porno internasional.

5. Dari poin 2-4, muncul spekulasi: KSA yang FW lakukan lebih dilatarbelakangi oleh dorongan instrumental, yaitu komersialisasi konten pornografi anak. 

Apakah uang yang dia peroleh dipakai untuk membeli narkoba, atau bagian dari bisnis jahat terkait promosi wisata seks anak, cek rekening bank FW. 

Yang jelas, FW diduga melakukan kejahatan eksploitasi seksual anak secara online dan offline sekaligus.

6. Indonesia punya beberapa hukum khusus: UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta UU Narkotika dan UU Psikotropika. 

Kejahatan terkait empat UU merupakan kejahatan serius. Sehingga, FW harus dikenakan pasal berlapis atas kejahatan serius yang ia lakukan. Ia layak digolongkan sebagai pelaku kejahatan berbahaya.

7. Saya menantikan seberapa jauh ketegasan otoritas hukum menindak FW pelaku kejahatan serius yang berbahaya. Pastinya, setidaknya ada dua kasus terdahulu yang menunjukkan ketidakseriusan Indonesia dalam menangani kasus pidana seksual. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved