Rabu, 1 Oktober 2025

Pemerintah Pastikan Status Seskab Letkol Teddy Berlandaskan Kewenangan Konstitusional

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa keputusan tersebut berada dalam kewenangan konstitusional Presiden.

Editor: Hasanudin Aco
Foto: Humas Kemkomdigi
STATUS SETKAB - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (13/3/2025) menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status bawahannya, termasuk penugasan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab. 

Jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) yang kini diembannya menuai polemik.

Satu diantaranya kritik datang dari Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Politisi PDIP ini menilai Teddy telah melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47.

Sebagai seorang prajurit aktif TNI, Teddy dinilai tak boleh menyandang jabatan sebagai Seskab.

Hal ini karena hanya ada 15 jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang boleh diisi militer aktif, tidak termasuk Seskab.

Politisi senior PDIP ini menyarankan agar jika Teddy tetap ingin mempertahankan statusnya sebagai prajurit TNI, posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer bukan Sekretaris Kabinet.

Dengan jabatan seperti Kepala Biro Umum atau Kepala Biro Tanda Pangkat, yang sesuai dengan ketentuan UU TNI.

"Itu sesuai dengan ketentuan UU TNI Pasal 47," kata TB Hasanuddin kepada wartawan Rabu  (12/3/2025).

TB Hasanuddin menegaskan bahwa Letkol Teddy harus mundur dari militer jika tetap menjabat sebagai Seskab.

TB Hasanuddin juga menekankan pentingnya konsistensi dalam menerapkan aturan hukum untuk menjaga profesionalisme TNI dan menghindari potensi polemik yang dapat merusak citra institusi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved