Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Kecam Dugaan Pencabulan Anak oleh Kapolres Ngada, KPAI Ingatkan Pengawasan Aparat Demi Lindungi Anak
KPAI mengecam keras setiap tindak kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh pejabat publik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras setiap tindak kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh pejabat publik.
Kasus kekerasan seksual terhadap beberapa anak diduga dilakukan oleh oknum POLRI di Polres Ngada menjadi perhatian serius KPAI.
Baca juga: LPA NTT Ingin Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikebiri Imbas Cabuli Bocah dan Kirim Video ke Situs Porno
Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi anak namun telah melakukan kekerasan terhadap anak.
Parahnya, oknum tersebut mengedarkan video porno di situs luar negeri.
Proses hukum harus berjalan secara serius dan transparan.
KPAI meminta pihak Direktorat PPAPPO Mabes Polri memberikan atensi serius guna memastikan kasus ini ditangani sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak. Dan pelaku kekerasaan mempertanggungjawabkan secara hukum pidana.
Kasus ini juga menunjukkan perlunya perbaikan sistem perlindungan anak di Indonesia.
Baca juga: Kompolnas hingga DPR Desak Agar Kapolres Ngada Segera Dipidana dan Dipecat
Negara harus memastikan bahwa setiap anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun dalam interaksi dengan institusi lain.
Langkah preventif, seperti edukasi tentang hak anak, penguatan mekanisme pengawasan, serta akses mudah bagi korban untuk melaporkan kasus kekerasan, harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang.
"KPAI mendesak adanya perbaikan dalam proses rekrutmen, pelatihan, serta pengawasan terhadap aparat kepolisian guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan," kata Dian Sasmita, Komisioner KPAI dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com.
Peningkatan pengawasan terhadap personel kepolisian, khususnya terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etik, harus menjadi prioritas agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.
Sehingga institusi ini benar-benar menjadi pelindung masyarakat, bukan malah menjadi ancaman bagi anak-anak yang rentan.
Kronologis dugaan pencabulan Kapolres Ngada hingga sebarkan ke situs dewasa
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, mengatakan dari sembilan saksi ini, satu orang di antaranya berperan sebagai perantara yang membawa korban bertemu AKBP Fajar.
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang berinisial F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut," kata Hendry, Rabu (12/3/2025).
Hendy menyebut korban adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun yang tinggal di Kota Kupang.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.