Minggu, 5 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

LPA NTT Ingin Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikebiri Imbas Cabuli Bocah dan Kirim Video ke Situs Porno

LPA NTT minta agar Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar, oknum polisi yang diduga cabuli bocah, dihukum kebiri sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016.

DOK.POS-KUPANG.COM
Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap Propam Mabes Polri di Bajawa, Kabupaten Ngada, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (20/2/2025) karena terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. LPA NTT mengusulkan agar AKBP Fajar dihukum kebiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman masih menjadi perhatian publik termasuk lembaga terkait seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) 

Ketua LPA NTT, Veronika Ata bahkan menyarankan agar Fajar dijatuhi hukuman kebiri atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menjeratnya.

"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri. Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri," kata Veronika Ata, Selasa (11/3/2025), dilansir dari Pos-Kupang.com.

Veronika menyebut bahwa apa yang dilakukan Fajar itu merupakan kejahatan seksual terhadap anak.

Terlebih aksi bejat Fajar tersebut diunggah pada situs porno luar negeri.

Kronologi

Penyidik Ditkrimum Polda NTT mengungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 6 tahun yang dilakukan oleh Fajar.

Direskrimum Polda NTT Kompol Patar Silalahi mengatakan bahwa setelah menerima surat dari Mabes Polri, pihaknya langsung memeriksa sejumlah saksi, termasuk Fajar.

Baca juga: Awal Mula Kapolres Ngada Ditangkap: Temuan Video Pencabulan Anak di Situs Porno Australia

Dari hasil pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, terungkap korban dibawa oleh seorang perempuan berinisial F kepada Fajar.

Saat itu, Fajar berada dalam salah satu kamar hotel yang ada di Kota Kupang, NTT.

"Kejadian itu sekitar tanggal 11 Juni 2024 dan benar diduga pelaku (Fajar) memesan kamar dengan identitasnya sendiri," ujar Patar di Markas Polda NTT, Selasa (11/3/2025) malam, dilansir dari Kompas.com.

F kemudian membawa anak tersebut kepada Fajar yang menanti di salah satu kamar hotel tersebut.

Setelah itu, F diberi imbalan uang sebesar Rp 3 juta, sedangkan sang korban anak tidak diberikan uang.

Korban hanya dibawa makan dan bermain-main oleh F.

Baca juga: Kapolres Ngada AKBP Fajar Dinonaktifkan Imbas Kasus Asusila dan Narkoba, Polda NTT Tunjuk Pengganti

Sang korban anak pun kemudian dicabuli Fajar di hotel.

Saat beraksi, Fajar merekam dan menyebarnya ke situs porno Australia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved