Minggu, 5 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Kecam Dugaan Pencabulan Anak oleh Kapolres Ngada, KPAI Ingatkan Pengawasan Aparat Demi Lindungi Anak

KPAI mengecam keras setiap tindak kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh pejabat publik. 

Penulis: Anita K Wardhani
Kolase: Instagram.com/mediapolresngada
KASUS PENCABULAN - Foto Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman yang diunduh di Instagram @ mediapolresngada, pada Rabu (12/3/2025). AKBP Fajar dalam interogasinya mengakui telah mencabuli anak berumur 6 tahun. KPAI mengecam keras setiap tindak kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh pejabat publik.  


Saksi F lalu membawa anak tersebut ke AKBP Fajar yang menanti di sebuah kamar hotel yang ada di Kota Kupang.

Setelah itu, F diberi imbalan sebesar Rp 3 juta, sedangkan sang anak tidak diberi uang.

Korban hanya dibawakan makanan dan bermain-main oleh F.

Sang anak kemudian dicabuli AKBP Fajar di hotel tersebut.

Saat beraksi, AKBP Fajar merekam dan menyebar ke situs porno Australia.

Otoritas Australia lalu menyelidiki video itu, ternyata berlokasi di Kota Kupang.

Setelah itu, otoritas Australia melaporkan ke Pemerintah Indonesia hingga kasus itu mencuat ke publik.

"Untuk videonya, dari Polda NTT hanya menerima soft copy dari Mabes Polri," ungkap Hendry.

Diketahui, AKBP Fajar diamankan Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis (20/3/2025).

Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan Kapolres Ngada dalam kasus pencabulan anak di bawah umur hingga penyalahgunaan narkotika.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, menyebutkan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak.

Dia mencatat bahwa tiga korban itu masing-masing berumur 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.

Aksi itu disebut-sebut sengaja direkam.

Bahkan, video asusila tersebut tersebar luas di dunia maya.

Lindungi dan pulihkan anak korban kekerasan seksual

KPAI juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi anak korban, termasuk korban kejahatan digital. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved