Kasus Korupsi Minyak Mentah
Fakta Ahok Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pertamina, Akui Kaget hingga Bongkar Alasan Diperiksa 8 Jam
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memberikan pernyataan perdananya usai diperiksa pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/3/2025).
Mantan Komisaris Pertamina ini, hadir di gedung kejaksaan memakai kemeja batik coklat lengan panjang.
Ahok juga terlihat menenteng sebuah buku coklat.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Ahok diperiksa karena pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di Pertamina.
“Secara substansi tentu penyidik yang paham, tapi yang kita pahami yang bersangkutan kan pernah sebagai Komut di Pertamina (Persero),” ucap Harli kemarin.
Selain Ahok, dimungkinkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 juga dilakukan terhadap pihak lain.
Namun hingga saat ini, kata Harli, yang terinformasi dari penyidik baru pemeriksaan untuk Ahok.
“Yang terinfo baru yang bersangkutan, tapi biasanya pemeriksaan saksi ada yang lain, kemarin saja ada 10 saksi yang diperiksa,” ucapnya.
Baca juga: Kris Tjantra Yakin Ahok Serius Bantu Kejaksaan Agung Mengusut Tuntas Kasus Korupsi di Pertamina
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, dilansir Kompas.com.
Dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Selanjutnya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Hasanudin Aco, Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.