Kasus Korupsi Minyak Mentah
Fakta Ahok Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pertamina, Akui Kaget hingga Bongkar Alasan Diperiksa 8 Jam
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memberikan pernyataan perdananya usai diperiksa pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/3/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/3/2025).
Ahok diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Ahok mengaku kaget.
Setelah 8 jam diperiksa sebagai saksi, Ahok mengaku baru mendengar beberapa hal yang baru, seperti penelitian terhadap sebuah fraud atau penipuan, hingga transfer yang dipertanyakan.
“Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin,” ungkapnya, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
“Saya juga kaget-kaget karena kan ini kan subholding-nya. Subholding kan saya enggak bisa sampai ke operasional,” lanjut Ahok.
Ahok menyampaikan, dirinya baru memberikan data sesuai pengetahuannya ketika menjabat di Pertamina.
"Saya sampaikan bahwa ini, sebatas itu, memberikan data ketika di Pertamina."
"Intinya saya mau membantu, mana yang kurang. Nanti kalau butuh saya, ya saya datang lagi," terangnya.
Baca juga: Diperiksa 8 Jam, Ahok Kaget Kejaksaan Agung Punya Bukti Lebih Banyak di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Lebih lanjut, Ahok membeberkan, banyak hal yang ternyata ia tidak tahu setelah mendengar pertanyaan dari penyidik.
“Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya kok nggak tau,” kata Ahok, di Gedung Kejagung, Jakarta.
"Ini memang ada sesuatu yang saya tidak bisa ngomong (di sini)," imbuhnya.
Adapun terkait lamanya proses pemeriksaan, Ahok mengaku, memberikan keterangan terkait sembilan orang.
Sehingga, hal tersebut, membuat pemeriksaannya lama.
"Saya menjadi saksi sembilan orang, itu kan diulang (pertanyaannya) "kenal itu sembilan orang, terus baca lagi, terus rangkap dua", masing-masing 6-7 halaman, itu saja si ya," jelas Mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Diketahui, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 08.36 WIB.
Mantan Komisaris Pertamina ini, hadir di gedung kejaksaan memakai kemeja batik coklat lengan panjang.
Ahok juga terlihat menenteng sebuah buku coklat.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Ahok diperiksa karena pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di Pertamina.
“Secara substansi tentu penyidik yang paham, tapi yang kita pahami yang bersangkutan kan pernah sebagai Komut di Pertamina (Persero),” ucap Harli kemarin.
Selain Ahok, dimungkinkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 juga dilakukan terhadap pihak lain.
Namun hingga saat ini, kata Harli, yang terinformasi dari penyidik baru pemeriksaan untuk Ahok.
“Yang terinfo baru yang bersangkutan, tapi biasanya pemeriksaan saksi ada yang lain, kemarin saja ada 10 saksi yang diperiksa,” ucapnya.
Baca juga: Kris Tjantra Yakin Ahok Serius Bantu Kejaksaan Agung Mengusut Tuntas Kasus Korupsi di Pertamina
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, dilansir Kompas.com.
Dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Selanjutnya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Hasanudin Aco, Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.