Senin, 6 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

PDIP Ogah Disebut Sedang Bela Koruptor, Deddy Sitorus: Kasus Mas Hasto Kriminalisasi Jahat

Menurut Deddy, Hasto merupakan korban kriminalisasi politik dan kesewenangan institusi penegak hukum.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
KUASA HUKUM HASTO - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus, menegaskan bahwa partainya tidak sedang membela koruptor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus, menegaskan bahwa partainya tidak sedang membela koruptor.

Hal ini disampaikan Deddy merespons kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Dulu Berseberangan di Kasus Sambo, Febri Diansyah dan Rony Talapessy kini Bersatu Bela Hasto PDIP

"PDIP sedang tidak membela koruptor. Kasus Mas Hasto jelas adalah kasus politisasi hukum, kriminalisasi jahat," kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (13/3/2025).

Dia menuturkan, sejak awal PDIP telah menyatakan bahwa kasus ini bermuatan politik. 

Baca juga: Febri Diansyah Gabung Kubu PDIP, KPK: Kami Tak Bisa Larang Hasto Gunakan Jasa Siapa Pun

"Dan itulah kenapa kami sebagai partai baik DPP maupun fraksi akan bersama-sama melawan kesewenang-wenangan itu," tegas Deddy.

Menurut Deddy, Hasto merupakan korban kriminalisasi politik dan kesewenangan institusi penegak hukum.

"Dari awal kita mengatakan bahwa Mas Hasto adalah tahanan politik, korban dari kesewenang-wenangan institusi penegak hukum yang memperlakukan beliau sebagai seorang kriminal," ujarnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto pada Jumat, 14 Maret 2025. 

Terdapat dua perkara yang menjeratnya, yakni dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

Dalam kasus suap PAW, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Namun, hingga kini, Donny belum ditahan oleh KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. 

Baca juga: PDIP Sebut Hasto Tahanan Politik yang Dipaksa Diam: Hukum Dibajak Pihak Tertentu

Dalam kasus ini, Hasto bersama Donny, Harun Masiku, dan Saeful Bahri diduga berperan dalam pemberian uang Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.

Selain perkara suap, Hasto juga didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan. Dia disebut-sebut mengumpulkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

Bahkan, dalam operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto disebut memerintahkan seorang penjaga rumah bernama Nur Hasan untuk menghubungi Harun dan menyarankan agar merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved