Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
PDIP Sebut Hasto Tahanan Politik yang Dipaksa Diam: Hukum Dibajak Pihak Tertentu
PDIP menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan tahanan politik dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto merupakan tahanan politik dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy dalam konferensi pers, Rabu (12/3/2025).
Ronny menilai, Hasto sengaja dijerumuskan menggunakan hukum yang telah dibajak oleh pihak-pihak tertentu.
"Kami meyakini, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat ini adalah seorang tahanan politik yang dipaksa diam, dan dijerumuskan menggunakan proses hukum yang telah dibajak oleh kepentingan pihak-pihak tertentu,” ucap Ronny, Rabu.
Ronny meyakini, proses yang sedang dihadapi oleh Hasto adalah bentuk pembajakan fungsi-fungsi penegakan hukum untuk kepentingan politik.
Menurutnya, kasus ini dinilai menciderai cita-cita penegakan hukum.
"Atau bahkan balas dendam politik atas sikap politik PDI Perjuangan, dalam menegakkan aturan internal, yang berujung pada pemecatan sejumlah kader Partai,” kata Ronny.
Oleh karena itu, upaya membela Hasto yang dilakukan PDIP saat ini, menurutnya adalah bentuk dari perjuangan politik untuk menegakan konstitusi dan demokrasi.
“Partai menempatkan proses hukum ini sebagai bagian dari perjuangan politik untuk menegakan konstitusi dan demokrasi di Indonesia,” ujar Ronny.
Ronny pun mengajak semua pihak untuk turut mengawal proses sidang Hasto yang akan digelar Jumat, (14/3/2025).
“Secara terbuka, akan diuji pada rangkaian persidangan yang dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025 nanti,” ujar Ronny.
Baca juga: PDIP Ungkap Ada yang Minta Hasto Mundur dari Sekjen Sebelum jadi Tersangka dan Tak Pecat Jokowi
17 Pengacara Kawal Hasto
PDIP telah menyiapkan 17 pengacara untuk mengawal sidang perdana Hasto.
"Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh Partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional," ujar Ronny.
Berikut 17 pengacara Hasto:
- Prof. Dr. Todung M. Lubis, S.H., LL.M.
- Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M.
- Ronny B. Talapessy, S.H., M.H.
- Arman Hanis, S.H.
- Febri Diansyah, S.H.
- Dr. A. Patramijaya, S.H., LL.M
- Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M.
- Johannes Oberlin. L Tobing, S.H
- Dr (C) Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H.
- Dr. Rasyid Ridho, S.H., M.H.
- Dr. Duke Arie W, S.H., M.H., CLA.
- Abdul Rohman, S.H.
- Triwiyono Susilo, S.H.
- Willy Pangaribuan, S.H.
- Bobby Rahman Manalu, S.H., M.H.
- Rory Sagala, S.H.
- Annisa Eka Fitria Ismail, B.A., (HONS) LL.M., M.A., S.H.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.