Revisi UU TNI
KSAD Soroti Pihak yang Bikin Ribut Revisi UU TNI, Jenderal Maruli: DIM Belum Sampai DPR
Dalam revisi UU TNI terdapat dua pasal yang dipersoalkan yakni mengenai usia pensiun prajurit dan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyoroti kegaduhan terkait proses revisi Undang-Undang TNI yang saat ini tengah berproses di DPR.
Maruli mengaku bingung karena sosok tersebut sudah ribut padahal Daftar Inventaris Masalah (DIM) belum disampaikan ke pemerintah.
Baca juga: 19 Organisasi Masyarakat Sipil Tolak Revisi UU TNI, Gambar 5 Perwira Aktif Turut Dipajang
Hal itu disampaikan Maruli usai meninjau lahan ketahanan pangan yang dikelola Pusat Latihan Tempur TNI AD di Baturaja Sumatera Selatan pada Rabu (12/3/2025).
"Saya juga bingung kenapa DIM-nya, sudah berulang kali disampaikan oleh DPR belum sampai di sana, orang sudah pada ribut. Ada beginilah, begitulah. Saya saja baru kemarin saya baru dapat. Orang ini sudah ribut kemana-mana," kata Maruli dalam video yang terkonfirmasi pada Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Pimpinan DPR: Pembahasan RUU TNI Sulit Diselesaikan Sebelum Reses Lebaran
Maruli mengatakan dalam revisi UU TNI tersebut terdapat dua pasal yang dipersoalkan yakni mengenai usia pensiun prajurit dan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga.
Terkait masa pensiun prajurit, menurutnya tidak perlu terlalu banyak dipermasalahkan.
Soal itu, ia pun mempersilakan kebijakan negara baik dari aspek kemampuan keuangan negara maupun terkait jabatan di ketentaraan dan lain sebagainya.
Soal penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga, ia pun berpandangan sama.
Ia mempersilakan hal tersebut didiskusikan di DPR baik perihal tentara harus alih status atau tidak maupun harus pensiun atau tidak.
Maruli pun meminta hal tersebut tidak perlu diperdebatkan mengingat untuk itu ada forum untuk mendiskusikannya.
Dia menegaskan TNI AD akan mengikuti apapun keputusan negara soal hal tersebut.
"Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, segala macam ini, itu, orde barulah. Tentara dibilang hanya coba bisa membunuh dan dibunuh. Ini menurut saya otak-otak seperti ini kampungan menurut saya," kata Maruli.
"Dibilangnya kalau tentara masuk ke KL, kasihan yang pembinaan karir. Ini orang waktu ada salah satu institusi masuk ke seluruh kementerian, enggak ribut ini orang. Apakah dia bekerja di institusi itu? Nah ini penuh media-media juga tanggap seperti itu," lanjut dia.
Menurut dia selama ini TNI Angkatan Darat melihat potensi anggota-anggotanya.
Namun terkait mekanisme penempatan prajurit di kementerian dan lembaga, ia mempersilakannya.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.