Senin, 29 September 2025

Revisi UU TNI

KSAD Soroti Pihak yang Bikin Ribut Revisi UU TNI, Jenderal Maruli: DIM Belum Sampai DPR

Dalam revisi UU TNI terdapat dua pasal yang dipersoalkan yakni mengenai usia pensiun prajurit dan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian.

Penulis: Gita Irawan
HO/Dispenad
REVISI UU TNI - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, MSc saat memberi penjelasan seputar polemik revisi UU TNI dan kenaikan pangkat Letkol Teddy. Penjelasan dilaksanakan selepas mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Puslatpur Baturaja dan penyerahan sertifikat tanah oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kepada TNI AD atas lahan pertanian seluas 42.000 hektare yang dikelola oleh Puslatpur TNI AD, Rabu (12/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyoroti kegaduhan terkait proses revisi Undang-Undang TNI yang saat ini tengah berproses di DPR.

Maruli mengaku bingung karena sosok tersebut sudah ribut padahal Daftar Inventaris Masalah (DIM) belum disampaikan ke pemerintah.

Baca juga: 19 Organisasi Masyarakat Sipil Tolak Revisi UU TNI, Gambar 5 Perwira Aktif Turut Dipajang

Hal itu disampaikan Maruli usai meninjau lahan ketahanan pangan yang dikelola Pusat Latihan Tempur TNI AD di Baturaja Sumatera Selatan pada Rabu (12/3/2025).

"Saya juga bingung kenapa DIM-nya, sudah berulang kali disampaikan oleh DPR belum sampai di sana, orang sudah pada ribut. Ada beginilah, begitulah. Saya saja baru kemarin saya baru dapat. Orang ini sudah ribut kemana-mana," kata Maruli dalam video yang terkonfirmasi pada Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Pimpinan DPR: Pembahasan RUU TNI Sulit Diselesaikan Sebelum Reses Lebaran

Maruli mengatakan dalam revisi UU TNI tersebut terdapat dua pasal yang dipersoalkan yakni mengenai usia pensiun prajurit dan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga.

Terkait masa pensiun prajurit, menurutnya tidak perlu terlalu banyak dipermasalahkan.

Soal itu, ia pun mempersilakan kebijakan negara baik dari aspek kemampuan keuangan negara maupun terkait jabatan di ketentaraan dan lain sebagainya.

Soal penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga, ia pun berpandangan sama.

Ia mempersilakan hal tersebut didiskusikan di DPR baik perihal tentara harus alih status atau tidak maupun harus pensiun atau tidak.

Maruli pun meminta hal tersebut tidak perlu diperdebatkan mengingat untuk itu ada forum untuk mendiskusikannya. 

Dia menegaskan TNI AD akan mengikuti apapun keputusan negara soal hal tersebut.

"Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, segala macam ini, itu, orde barulah. Tentara dibilang hanya coba bisa membunuh dan dibunuh. Ini menurut saya otak-otak seperti ini kampungan menurut saya," kata Maruli.

"Dibilangnya kalau tentara masuk ke KL, kasihan yang pembinaan karir. Ini orang waktu ada salah satu institusi masuk ke seluruh kementerian, enggak ribut ini orang. Apakah dia bekerja di institusi itu? Nah ini penuh media-media juga tanggap seperti itu," lanjut dia.

Menurut dia selama ini TNI Angkatan Darat melihat potensi anggota-anggotanya.

Namun terkait mekanisme penempatan prajurit di kementerian dan lembaga, ia mempersilakannya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan