Revisi UU TNI
KSAD Soroti Pihak yang Bikin Ribut Revisi UU TNI, Jenderal Maruli: DIM Belum Sampai DPR
Dalam revisi UU TNI terdapat dua pasal yang dipersoalkan yakni mengenai usia pensiun prajurit dan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Muhammad Zulfikar
DIM tersebut merupakan masukan dari pemerintah atas revisi UU TNI yang menjadi inisiatif DPR RI tersebut.
"Ibu, Bapak, Pak menteri juga sudah menyerahkan sejumlah DIM. Apakah ini kita sepakati ssbagai rujukan dalam pembahasan? Setuju ya?" tanya Utut.
"Setuju," jawab para anggota DPR.
Baca juga: 19 Organisasi Masyarakat Sipil Tolak Revisi UU TNI, Gambar 5 Perwira Aktif Turut Dipajang
19 Organisasi Masyarakat Sipil Menolak Revisi UU TNI
Diberitakan sebelumnya sebanyak 19 organisasi masyarakat sipil menolak revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) yang telah mulai dibicarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dan perwakilan LSM di DPR.
Mereka tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Mereka yang menyatakan diri tergabung dalam Koalisi antara lain Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, dan Amnesty International Indonesia.
Kemudian juga ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, dan Centra Initiative.
Selain itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, dan Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP).
Selanjutnya Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).
Terdapat 10 orang perwakilan yang hadir langsung dalam konferensi pers di Gedung YLBHI Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025) dan ada dua orang perwakilan yang menyampaikan pandangannya secara virtual.
Sejumlah poster dipajang di hadapan mereka yang menunjukkan penolakan terhadap revisi UU TNI atau RUU TNI.
Satu di antaranya menampilkan kolase lima foto perwira aktif TNI yakni Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, Mayjen Maryono, Mayjen Irham Waroihan, Laksamana Pertama Ian Heriyawan, dan Mayjen Novi Helmy Prasetya.
Baca juga: TB Hasanuddin Anggap Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Tidak Lazim, Tak Sesuai Kebiasaan di TNI
Pada poster yang sama ditulis juga jabatan mereka yakni Sekretaris Kabinet, Irjen Kementerian Perhubungan, Irjen Kementerian Pertanian, Badan Penyelenggara Haji, dan Dirut Perum Bulog
Selain itu, ditulis juga "Pengisian jabatan sipil oleh tentara aktif oleh pemerintah merupakan bentuk perlawanan terhadap supremasi hukum".
Mereka menolak di antaranya karena mengkhawatirkan sejumlah hal.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.