Senin, 29 September 2025

Revisi UU TNI

KSAD Soroti Pihak yang Bikin Ribut Revisi UU TNI, Jenderal Maruli: DIM Belum Sampai DPR

Dalam revisi UU TNI terdapat dua pasal yang dipersoalkan yakni mengenai usia pensiun prajurit dan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian.

Penulis: Gita Irawan
HO/Dispenad
REVISI UU TNI - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, MSc saat memberi penjelasan seputar polemik revisi UU TNI dan kenaikan pangkat Letkol Teddy. Penjelasan dilaksanakan selepas mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Puslatpur Baturaja dan penyerahan sertifikat tanah oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kepada TNI AD atas lahan pertanian seluas 42.000 hektare yang dikelola oleh Puslatpur TNI AD, Rabu (12/3/2025). 

DIM tersebut merupakan masukan dari pemerintah atas revisi UU TNI yang menjadi inisiatif DPR RI tersebut.

"Ibu, Bapak, Pak menteri juga sudah menyerahkan sejumlah DIM. Apakah ini kita sepakati ssbagai rujukan dalam pembahasan? Setuju ya?" tanya Utut.

"Setuju," jawab para anggota DPR.

Baca juga: 19 Organisasi Masyarakat Sipil Tolak Revisi UU TNI, Gambar 5 Perwira Aktif Turut Dipajang

19 Organisasi Masyarakat Sipil Menolak Revisi UU TNI

Diberitakan sebelumnya sebanyak 19 organisasi masyarakat sipil menolak revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) yang telah mulai dibicarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dan perwakilan LSM di DPR.

Mereka tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Mereka yang menyatakan diri tergabung dalam Koalisi antara lain Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, dan Amnesty International Indonesia.

Kemudian juga ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, dan Centra Initiative.

Selain itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, dan Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP).

Selanjutnya Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

Terdapat 10 orang perwakilan yang hadir langsung dalam konferensi pers di Gedung YLBHI Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025) dan ada dua orang perwakilan yang menyampaikan pandangannya secara virtual.

Sejumlah poster dipajang di hadapan mereka yang menunjukkan penolakan terhadap revisi UU TNI atau RUU TNI.

Satu di antaranya menampilkan kolase lima foto perwira aktif TNI yakni Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, Mayjen Maryono, Mayjen Irham Waroihan, Laksamana Pertama Ian Heriyawan, dan Mayjen Novi Helmy Prasetya.

Baca juga: TB Hasanuddin Anggap Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Tidak Lazim, Tak Sesuai Kebiasaan di TNI

Pada poster yang sama ditulis juga jabatan mereka yakni Sekretaris Kabinet, Irjen Kementerian Perhubungan, Irjen Kementerian Pertanian, Badan Penyelenggara Haji, dan Dirut Perum Bulog 

Selain itu, ditulis juga "Pengisian jabatan sipil oleh tentara aktif oleh pemerintah merupakan bentuk perlawanan terhadap supremasi hukum".

Mereka menolak di antaranya karena mengkhawatirkan sejumlah hal.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan