Senin, 29 September 2025

Revisi UU TNI

KSAD Soroti Pihak yang Bikin Ribut Revisi UU TNI, Jenderal Maruli: DIM Belum Sampai DPR

Dalam revisi UU TNI terdapat dua pasal yang dipersoalkan yakni mengenai usia pensiun prajurit dan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian.

Penulis: Gita Irawan
HO/Dispenad
REVISI UU TNI - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, MSc saat memberi penjelasan seputar polemik revisi UU TNI dan kenaikan pangkat Letkol Teddy. Penjelasan dilaksanakan selepas mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Puslatpur Baturaja dan penyerahan sertifikat tanah oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kepada TNI AD atas lahan pertanian seluas 42.000 hektare yang dikelola oleh Puslatpur TNI AD, Rabu (12/3/2025). 

"Kami karena melihat anggota-anggota Angkatan Darat punya potensi. Silakan diskusikan, apakah kami boleh mendaftar? Ada sidangnya? Ditentukan oleh presiden? Silakan saja. Tapi jangan menyerang institusi," ungkap Maruli.

Baca juga: Sikap Mabes TNI Terhadap 19 Organisasi Masyarakat Sipil yang Tolak Revisi UU TNI

"Apalagi itu yang tadi saya bilang Ada institusi yang masuk ke semua kementerian lembaga, dia nggak ribut. Nggak ada omongan sama sekali. Jadi kita patut curiga ini. Dari mana dia? Agen asingkah? Apakah? Itu juga harus curiga dia ini seperti apa," sambung dia.

Maruli pun kembali menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur di DPR terkait revisi tersebut.

Ia pun mengatakan apapun nanti keputusan negara terkait revisi UU TNI akan diterima.

"Apapun keputusannya kami terima. Jadi nggak usah berpikir kesana kesini kesana-kesini. Justru ini yang ribut-ribut ini tolong rekan-rekan media, terusuri dari mana ini orang-orang?" kata Maruli.
 
"Karena itu yang saya bilang. Kenapa dia enggak ribut kemarin-kemarin? Kenapa tiba-tiba pas TNI mau masuk ribut? Ini perlu diantisipasi juga seperti ini," pungkasnya.

Komisi I DPR Bentuk Panja

Diberitakan sebelumnya Komisi I DPR RI menggelar rapat perdana bersama Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pada Selasa (11/3/2025).

Dalam rapat perdana tersrbut pemerintah dan DPR RI telah menetapkan panitia kerja (Panja) RUU TNI

Panja tersebut diketuai Ketua Komisi I Utut Adianto yang juga disetujui oleh Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang mewakili pemerintah.

"Berdasarkan rapat interen Komisi I, 27 Februari, Komisi I DPR telah membentuk Panja dan mohon izin bukan narsis Pak Menteri kami disepakati saya Utut Adianto menjadi ketua Panja, apakah ini bapak juga setuju?" kata Utut dalam rapat  di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 

"Sangat setuju, Pak," tegas Menhan Sjafrie.

Sementara itu, pimpinan Komisi I lainnya yakni Dave Laksono dari fraksi Golkar, Budi Djiwandono dari fraksi Gerindra, Ahmad Heryawan dari fraksi PKS, dan Anton Sukartono dari fraksi Demokrat ditetapkan sebagai wakil Ketua Panja RUU TNI.

"Ya, Ibu, Bapak pimpinan terdiri dari lima orang ini kami semua akan menjadi Panja ini sudah menjadi aturan tata tertib DPR," kata Utut.

Anggota Panja RUU TNI ini akan berisi 18 anggota yang terdiri dari seluruh fraksi di Komisi I DPR RI.

Mereka terdiri dari 4 anggota dari fraksi PDIP, 3 anggota fraksi Golkar, 3 anggota fraksi Gerindra, 2 anggota fraksi NasDem, 2 anggora fraksi PKB, 2 fraksi PKS, dan 2 orang fraksi PAN.

Selain menetapkan panja RUU TNI, dalam rapat tersebut pemerintah juga menyerahkan draft Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan