Selasa, 30 September 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

KPK Ungkap Modus Korupsi di Bank BUMD di Jabar, Diduga Mark Up Nilai Iklan

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan modus yang digunakan adalah diduga terdapat penggelembungan harga iklan yang kemudian menjadi kick-back fee

Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan bahwa modus yang digunakan adalah diduga terdapat penggelembungan harga iklan yang kemudian menjadi kick-back fee. Praktik rasuah ini terjadi dalam periode 2021–2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi pengadaan iklan kepada sejumlah media dari bank BUMD Jawa Barat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan bahwa modus yang digunakan adalah diduga terdapat penggelembungan harga iklan yang kemudian menjadi kick-back fee. Praktik rasuah ini terjadi dalam periode 2021–2023.

Sepanjang kurun waktu tersebut, bank BUMD Jabar menggelontorkan anggaran ratusan miliar rupiah untuk pengadaan iklan.

Baca juga: Sejumlah Dokumen dan Barang Disita KPK dari Rumah Ridwan Kamil di Bandung, Masih Dikaji Penyidik

Tetapi pengadaan iklan tersebut diduga tidak langsung kepada media, melainkan melalui sejumlah agensi.

Turut diduga dana yang dikeluarkan bank BUMD Jabar pun lebih besar dari yang sebenarnya digelontorkan kepada media. 

Hal ini disinyalir karena ada permainan dari oknum dari pihak bank dengan agensi yang menjadi perantara atau broker.

Selisih uang itu yang kemudian diduga diterima kembali oleh para oknum dari pihak bank alias kick back.

“Ya, diduga seperti itu,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Dari praktik itu, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, Setyo belum bisa mengungkap angka pastinya.

Kata dia, potensi nilai kerugian negara jumlahnya setengah dari anggaran yang telah dianggarkan.

"Lumayan cukup banyak juga, dari hampir sekian ratus miliar yang dianggarkan itu, ada indikasi potensi kerugian negaranya bisa dikatakan mungkin sekitar setengahnya lah," kata Setyo.

Baca juga: Golkar Tak Mau Disangkutpautkan dengan Kasus Hukum yang Menjerat Ridwan Kamil: Ini Masalah Pribadi

KPK sendiri belum mengungkap konstruksi perkara ini secara detail. Lembaga antirasuah itu menyebut akan menyampaikannya kepada publik dalam pekan ini.

Sejauh ini, informasi yang baru muncul adalah KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari dua unsur, yakni penyelenggara negara dan pihak swasta.

Perkara ini kemudian menjadi ramai diperbincangkan lantara penyidik KPK telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025).

Dari kediaman Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan