Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dua Pengacara Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto
Dua pengacara Sambo dan Putri Candrawathi yaitu Arman Hanis dan Febri Diansyah kini menjadi pembela Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.
"Dalam bagian ini, saya ingin tunjukkan sebagian kecil saja ada empat pertentangan antara dakwaan yang disusun oleh KPK dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Sebagai informasi, sidang perdana Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku akan digelar pada Jumat (14/3/2025) mendatang.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkaran (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana bakal digelar pukul 09.00 WIB.
"Jumat, 14 Maret 2025 jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Sidang pertama," tulis SIPP PN Jakpus.
Berkas perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PNJKT.Pst.
Sebelumnya, Hasto pun sudah berupaya lepas dari status tersangka kasus dugaan Harun Masiku dengan mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, keduanya berujung kandas.
Pada gugatan pertama, hakim menolak praperadilan Hasto karena seharusnya permohonan dibuat terpisah lantaran Hasto dijerat dalam dua kasus perbeda yaitu dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.
Sementara, dalam gugatan praperadilan kedua, alasan hakim tidak mengabulkan karena berkas perkara Hasto sudah dilimpahkan ke pengadilan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.