Minggu, 5 Oktober 2025

Selly Gantina Desak Kapolres Ngada Dihukum Maksimal, Tidak Hanya PTDH

Legislator PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina mendesak AKBP Fajar Widyadharma itu dihukum berat dan maksimal.

Editor: Hasanudin Aco
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
SIKAPI KELAKUAN KAPOLRES - Kapoksi Fraksi PDI Perjuangan Komisi VIII DPR RI Hj. Selly Andriany Gantina, A.Md geram dengan kelakuan bejat Kapolres Ngada Polda NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga mencabuli dan merekam tiga anaknya yang masih di bawah umur. /Foto: dok. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapoksi Fraksi PDI Perjuangan Komisi VIII DPR RI Hj. Selly Andriany Gantina, A.Md geram dengan kelakuan bejat Kapolres Ngada Polda NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga mencabuli dan merekam tiga anaknya yang masih di bawah umur.

Legislator PDI Perjuangan itupun mendesak AKBP Fajar Widyadharma itu dihukum berat dan maksimal.

Sebab selain mencabuli dan merekam perbuatan bejat, Kapolres juga terindikasi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab," tegas Selly Andriany Gantina dalam siaran persnya, Senin (10/3/2025).

Meskipun saat ini AKBP Fajar Widyadharma sudah dicopot dari jabatannya dan tengah berproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lingkungan Polri. 

Namun Selly menegaskan hal itu tidak memberikan rasa puas bagi hukum di negara ini.

Merujuk dari UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS serta UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Mantan Bupati Cirebon itu mendesak hukuman maksimal wajib diberikan kepada Akpol Lulusan 2004 ini. 

Secara teperinci, Selly menuturkan jeratan pasal 13 UU TPSK bisa diberikan kepada Kapolres dengan hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Namun karena pelaku adalah pejabat daerah dan keluarga maka hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun.

Serta perekaman yang membuat dirinya bisa dituntut tambahan 4 tahun.

Selain berkaca dari konsumsi narkotika yang ada, maka dirinya melanggara pasal 127 ayat 1 sebagaimana UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Artinya bila di junto kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," kata Selly. 

Terlepas dari kebejatan Kapolres, mengutip mandat Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly Gantina juga meminta agar perlindungan terhadap anak dan perempuan menjadi prioritas utama dalam sistem hukum dan kebijakan negara.

Ia juga mengiatkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan terjadi di institusi mana pun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved