Minyak Goreng
Polda Metro Jaya Akan Sidik Kasus MinyaKita, Tiga Distributor Didapati Curang Sunat Takaran
Hasil uji sampling terhadap 15 produk minyak goreng merek MinyaKita di Pasar Kemayoran Jakarta ditemukan ada yang tidak sesuai dengan isi kemasan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS MINYAKITA - Dua kemasan produk MinyaKita berupa botol dan pouch (isi ulang) yang mana isi volumenya tak sesuai dari yang tertera di label. Hal itu terkuak usai Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya melakukan sidak ke Pasar Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Imbauan kepada masyarakat, agar lebih cermat dan teliti dalam berbelanja, khususnya dalam membeli MinyaKita.
"Perhatikan labelnya, pastikan volume yang tertera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan jika ada kecurigaan terkait isi yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan, dapat segera melaporkan ke Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya," ujarnya.
Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya berkomitmen akan terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana dan upaya penegakan hukum secara tegas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.