Senin, 29 September 2025

Minyak Goreng

Polda Metro Jaya Akan Sidik Kasus MinyaKita, Tiga Distributor Didapati Curang Sunat Takaran

Hasil uji sampling terhadap 15 produk minyak goreng merek MinyaKita di Pasar Kemayoran Jakarta ditemukan ada yang tidak sesuai dengan isi kemasan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS MINYAKITA - Dua kemasan produk MinyaKita berupa botol dan pouch (isi ulang) yang mana isi volumenya tak sesuai dari yang tertera di label. Hal itu terkuak usai Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya melakukan sidak ke Pasar Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya melakukan sidak ke Pasar Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Sjafri Simanjuntak mengatakan dari hasil sidak pihaknya menemukan ketidaksesuaian isi volume MinyaKita dari yang tertera di label.

Hal itu diketahui setelah dilakukan uji sampling terhadap 15 produk minyak goreng merek MinyaKita bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta.

"Uji takar dilakukan langsung di lokasi menggunakan alat ukur yang telah sesuai dengan standar metrologi yang berlaku," ucap Ade Sjafri kepada wartawan Selasa (11/3/2025).

Tiga dari empat distributor yang memproduksi MinyaKita terindikasi nakal.

Baca juga: Kata Zulkifli Hasan soal Penipuan Takaran MinyaKita: Penjarakan

Ketiga distributor yang dimaksud ialah CV Rabani Bersaudara, Tangerang setelah uji takar terhadap 12 buah MinyaKita berisi kurang lebih 800 ml (hasil tidak sesuai dengan isi kemasan).

Kemudian PT Artha Global, Depok dengan uji takar terhadap 1 buah MinyaKita berisi kurang lebih 800 ml (hasil tidak sesuai dengan isi kemasan) dan Koperasi Produsen UMKM Kudus dari uji takar terhadap 1 buah MinyaKita berisi kurang lebih 800 ml (hasil tidak sesuai dengan isi kemasan).

Ade Sjafri berujar secara umum dari ke-14 sampling MinyaKita kemasan botol yang diuji takar, ditemukan rata-rata total isi volume kurang lebih 795 ml per botol, dengan kuantitas isi terbanyak 804 ml. 

Baca juga: MinyaKita Palsu Ditemukan di Pasar Kemayoran Jakpus, Polisi Dalami Agen Pemasok

"Secara khusus pada kemasan botol minyak goreng merek MinyaKita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar kurang lebih 200 ml," ucapnya.

Sementara itu, hasil pengujian terhadap minyak goreng merek MinyaKita dari distributor CV Surya Agung Jakarta dalam kemasan pouch, refill, atau isi ulang menunjukkan hasil sesuai.

"Pengujian satu buah MinyaKita berisi 1000 ml didapatkan hasil sesuai dengan isi kemasan/pouch sama yang tertera di dalam label kemasan yaitu 1 liter," ujarnya.

Menurut Dirreskrimsus untuk kemasan pouch atau refill tidak ada masalah. 

Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan menindaklanjutinya dengan upaya penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana.

Hal itu dimaksud dalam pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mencari dan mengumpulkan bukti.

"Dengan bukti itu diharapkan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade Safri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan