Senin, 29 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

KY: Erintuah Damanik Cs Langgar Kode Etik dan Perilaku Hakim saat Putus Perkara Ronald Tannur

KY pun mengusulkan agar ketiga hakim tersebut dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
SIDANG 3 HAKIM: Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dari Komisi Yudisial Deddy Isniyanto saat sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat 3 hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025). KY menyatakan bahwa ketiga hakim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim saat memutus perkara Gregorius Ronald Tannur. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 

"Dan mengusulkan agar para terlapor diajukan kepada Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," ucapnya.

Tak hanya itu, KY juga menyatakan bahwa usulan pemberhentian ketiga hakim yang diajukan ke MKH itu saat ini putusannya masih menunggu hasil dari proses persidangan ketiga terdakwa.

"Jika dalam pemeriksaan perkara pidana Pengadilan ternyata para hakim terlapor terbukti melakukan tindak pidana, maka Mahkamah Agung dapat menjatuhkan pemberhentian tanpa melalui mekanisme MKH," pungkasnya.

3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar dan 308 Ribu Dolar Singapura

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut, ketiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa telah menerima suap sebesar Rp1 miliar dan SGD 308.000 atau setara Rp3,6 miliar terkait keputusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaya, yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD 308.000," ucap JPU saat membacakan dakwaan.

Pada dakwaannya, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Baca juga: Pengacara Ronald Tannur Dikonfrontir Dengan Penyidik Kejagung Soal Ancaman Setrum Saat Pemeriksaan

"Kemudian, terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut, JPU menuturkan bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga hakim dalam jumlah yang berbeda. Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 ribu dolar Singapura.

Selain itu, keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 ribu dolar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 ribu dolar Singapura, serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 ribu dolar Singapura.

"Dan sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik," jelas JPU.

Tak hanya uang di atas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Akibat perbuatannya itu, ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadan)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan