Anak Legislator Bunuh Pacar
KY: Erintuah Damanik Cs Langgar Kode Etik dan Perilaku Hakim saat Putus Perkara Ronald Tannur
KY pun mengusulkan agar ketiga hakim tersebut dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) mengungkap hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur terkait perkara pembunuhan.
KY menyatakan, tiga hakim PN Surabaya yang kini berstatus terdakwa, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan melanggar pedoman perilaku hakim dalam memutus perkara Ronald Tannur.
Hal itu diungkapkan oleh Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial, Deddy Isniyanto, dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.
Meski begitu, keterangan yang dituangkan oleh Deddy dalam BAP itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena Deddy tidak dapat hadir dalam proses persidangan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dalam BAP-nya, Deddy menerangkan bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketiga terdakwa itu ditemukan berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Dini Sera Afrianti selaku korban pada 29 Juli 2024.
Pada laporannya, kuasa hukum Dini, kata Deddy, menyatakan ada enam poin kontroversial yang diduga dilanggar oleh ketiga terdakwa.
Baca juga: VIDEO Pengacara Akui Tawar Rp5 Miliar Agar Zarof Ricar Urus Perkara Ronald Tannur di Tingkat Kasasi
Salah satu poin yang disoroti adalah ketiga hakim itu tidak mempertimbangkan rekaman CCTV meskipun rekaman tersebut menjadi salah satu bukti dalam peristiwa pembunuhan.
"Bahwa terdapat foto-foto luka pada tubuh korban yang membentuk pola bekas ban mobil, namun tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam putusannya," kata Jaksa membacakan BAP Deddy.
Kemudian, poin selanjutnya adalah ketiga hakim itu justru mendalilkan penyebab kematian Dini akibat meminum minuman beralkohol, padahal pertimbangan itu berbeda dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh ahli forensik di persidangan.
Selanjutnya, terdapat perbedaan perlakuan yang dilakukan Majelis Hakim terhadap ahli dari pihak JPU dan ahli dari kubu terdakwa Ronald Tannur.
"Bahwa Majelis Hakim tidak secara komprehensif memeriksa ahli forensik, dan Majelis Hakim menolak ahli dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Jaksa.
Deddy menerangkan, usai menerima laporan tersebut, KY pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan, KY, kata Deddy, menggelar sidang pleno pada tanggal 26 Agustus 2024.
"Dengan keputusan bahwa ketiga hakim terlapor yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan/atau pedoman perilaku hakim," ucap Deddy.
Usai terbukti melanggar, KY pun mengusulkan agar ketiga hakim tersebut dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
"Dan mengusulkan agar para terlapor diajukan kepada Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," ucapnya.
Tak hanya itu, KY juga menyatakan bahwa usulan pemberhentian ketiga hakim yang diajukan ke MKH itu saat ini putusannya masih menunggu hasil dari proses persidangan ketiga terdakwa.
"Jika dalam pemeriksaan perkara pidana Pengadilan ternyata para hakim terlapor terbukti melakukan tindak pidana, maka Mahkamah Agung dapat menjatuhkan pemberhentian tanpa melalui mekanisme MKH," pungkasnya.
3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar dan 308 Ribu Dolar Singapura
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam sidang perdana tersebut, ketiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa telah menerima suap sebesar Rp1 miliar dan SGD 308.000 atau setara Rp3,6 miliar terkait keputusan perkara Ronald Tannur.
Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaya, yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD 308.000," ucap JPU saat membacakan dakwaan.
Pada dakwaannya, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Baca juga: Pengacara Ronald Tannur Dikonfrontir Dengan Penyidik Kejagung Soal Ancaman Setrum Saat Pemeriksaan
"Kemudian, terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.
Lebih lanjut, JPU menuturkan bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga hakim dalam jumlah yang berbeda. Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 ribu dolar Singapura.
Selain itu, keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 ribu dolar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 ribu dolar Singapura, serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 ribu dolar Singapura.
"Dan sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik," jelas JPU.
Tak hanya uang di atas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.
Akibat perbuatannya itu, ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadan)
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.