Kamis, 2 Oktober 2025

Minyak Goreng

Beragam Siasat Produsen 'Nakal' MinyaKita: Tak Cuma Kurangi Takaran, Ada yang Buat Produk Palsu

Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik nakal produsen MinyaKita di Bogor dan Depok. Selain mengurangi takaran, ada juga yang palsukan MinyaKita.

|
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
Surya/Purwanto
PRODUSEN NAKAL MINYAKITA - Pedagang menata minyak goreng kemasan rakyat atau Minyakita di Pasar Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (9/7/2024). Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik nakal produsen MinyaKita di Bogor dan Depok. 

Gudang yang terletak di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Bogor itu ternyata memalsukan produk MinyaKita.

Polisi telah menetapkan pengelola gudang berinisial TRM sebagai tersangka. 

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila mengatakan tersangka mengemas kembali (repacking) minyak curah menjadi kemasan plastik berlabel merek MinyaKita

Tersangka memperoleh bahan minyak dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung. 

Dalam gudang yang dikelola TRM, polisi menemukan dua mesin pengemasan untuk mengepak minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita. 

Baca juga: Ciri-ciri MinyaKita Palsu yang Diproduksi di Bogor, Dalam Sehari Bisa Membuat 10.500 Pack

Terdapat pula mesin untuk mengemas kardus dalam gudang itu. 

Riza menuturkan, gudang yang dijadikan tempat pengemasan ulang minyak goreng itu sudah lama berdiri. 

Namun, praktik nakal produsen MinyaKita palsu mulai beroperasi sejak Januari 2025. 

Lebih lanjut, Riza mengatakan TRM mampu memproduksi 8 ton atau sebanyak 10.500 pak MinyaKita palsu dalam sehari.

"Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," kata Rizka, Senin (10/3/2025), dilansir TribunnewsBogor.com.

Selain itu, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada bagian kemasan siap edar yang diproduksinya namun masih mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah tidak berlaku.

MinyaKita palsu itu kemudian diedarkan hingga ke Jabodetabek dan Provinsi Lampung. 

Dari praktik nakal tersebut, TRM bisa meraup untung hingga Rp600 juta dalam sebulan. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Palsukan dan Kurangi Takaran, Pelaku Produksi MinyaKita Palsu di Bogor Dijerat Pasal Berlapis

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Yohannes Liestyo P/Abdi Ryanda S, TribunnewsBogor.com/Muammarudin Irfani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved