Minyak Goreng
Beragam Siasat Produsen 'Nakal' MinyaKita: Tak Cuma Kurangi Takaran, Ada yang Buat Produk Palsu
Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik nakal produsen MinyaKita di Bogor dan Depok. Selain mengurangi takaran, ada juga yang palsukan MinyaKita.
TRIBUNNEW.COM - Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik curang sejumlah produsen MinyaKita di Depok dan Bogor, Jawa Barat.
Selain mengurangi takaran isi MinyaKita kemasan satu liter, ada juga produsen nakal yang membuat produk palsu minyak subsidi pemerintah itu.
Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut produsen MinyaKita di Depok sengaja mengurangi takaran isi MinyaKita satu liter untuk meraup untung.
Helfi menjelaskan, produsen tersebut adalah PT Artha Global yang beralamat di Jalan Tole Iskandar Nomor 75 Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Pihak Bareskrim Polri langsung mendatangi lokasi produsen MinyaKita tersebut dan menemukan bukti adanya kecurangan.
"Kita melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di situ, memastikan bahwa apakah benar ini lokasi PT Artha Global. Kemudian, dipastikan lokasi tersebut memang tepat," ujar Helfi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Hanya saja, saat ini perusahaan tersebut telah berganti pengelola menjadi PT Ayarasa Nabati.
Saat melakukan penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti berupa produk MinyaKita siap jual dan dokumen penjualan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui perusahaan tersebut memang memproduksi MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai dengan kemasan.
"Bahwa tempat tersebut menyimpan dan memproduksi MinyaKita dalam bentuk kemasan botol maupun pouch dengan isi yang ukurannya berbeda dengan yang tertera di label pada kemasan tersebut," jelasnya.
Untuk melancarkan aksi curangnya, pihak pabrik menggunakan mesin produksi MinyaKita yang telah diatur dengan takaran 802 mililiter dan 760 mililiter.
Baca juga: Minyakita Kemasan Ulang Beredar Sejak 2024 di Gorontalo dan Pasar Kemayoran Jakarta
Padahal dalam kemasan MinyaKita, tertera isinya sebanyak 1 liter.
"Jadi, dia (mesin) manual disetting berapa yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan yang tertera di mesin tersebut," ujarnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka yakni AWI selaku kepala cabang PT Ayarasa Nabati.
Produsen di Bogor Palsukan MinyaKita
Selain di Depok, polisi juga melakukan penyelidikan di produsen minyak berlabel MinyaKita di Bogor, Jawa Barat.
Gudang yang terletak di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Bogor itu ternyata memalsukan produk MinyaKita.
Polisi telah menetapkan pengelola gudang berinisial TRM sebagai tersangka.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila mengatakan tersangka mengemas kembali (repacking) minyak curah menjadi kemasan plastik berlabel merek MinyaKita.
Tersangka memperoleh bahan minyak dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.
Dalam gudang yang dikelola TRM, polisi menemukan dua mesin pengemasan untuk mengepak minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita.
Baca juga: Ciri-ciri MinyaKita Palsu yang Diproduksi di Bogor, Dalam Sehari Bisa Membuat 10.500 Pack
Terdapat pula mesin untuk mengemas kardus dalam gudang itu.
Riza menuturkan, gudang yang dijadikan tempat pengemasan ulang minyak goreng itu sudah lama berdiri.
Namun, praktik nakal produsen MinyaKita palsu mulai beroperasi sejak Januari 2025.
Lebih lanjut, Riza mengatakan TRM mampu memproduksi 8 ton atau sebanyak 10.500 pak MinyaKita palsu dalam sehari.
"Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," kata Rizka, Senin (10/3/2025), dilansir TribunnewsBogor.com.
Selain itu, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada bagian kemasan siap edar yang diproduksinya namun masih mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah tidak berlaku.
MinyaKita palsu itu kemudian diedarkan hingga ke Jabodetabek dan Provinsi Lampung.
Dari praktik nakal tersebut, TRM bisa meraup untung hingga Rp600 juta dalam sebulan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Palsukan dan Kurangi Takaran, Pelaku Produksi MinyaKita Palsu di Bogor Dijerat Pasal Berlapis
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Yohannes Liestyo P/Abdi Ryanda S, TribunnewsBogor.com/Muammarudin Irfani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.