Usman Hamid Bandingkan Penempatan Militer di Jabatan Sipil RI dengan Mesir Hingga Myanmar
Usman Hamid kritik rencana perluasan jabatan sipil untuk TNI aktif, ungkap ancaman demokrasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengkritik rencana DPR dan Pemerintah yang ingin memperluas wilayah penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil melalui Revisi UU TNI, khususnya Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ia bahkan membandingkannya dengan gejala serupa di negara lain.
"Di Mesir, anggota militer aktif menduduki jabatan sipil dan badan usaha milik negara," kata Usman saat dikonfirmasi pada Minggu (9/3/2025).
"Hal ini merupakan bagian dari strategi militerisasi yang diterapkan oleh pemerintah Mesir untuk mempertahankan kekuasaan dan pengaruhnya pasca kudeta militer atas pemerintahan Presiden Muhammad Morsi," lanjutnya.
Di Turki, kata Usman, anggota militer aktif juga menduduki jabatan sipil dan badan usaha milik negara.
Negara yang sempat nyaris masuk ke dalam Uni Eropa tersebut, ungkap dia, belakangan mengalami regresi demokrasi yang drastis.
Di Thailand, sambung dia, anggota militer aktif juga menduduki jabatan sipil dan badan usaha milik negara.
Ia mengatakan penempatan militer di jabatan sipil tersebut semakin luas setelah kudeta militer pada tahun 2014.
Di Myanmar, anggota militer aktif menduduki jabatan sipil dan badan usaha milik negara karena negara tersebut merupakan negara di Asia Tenggara yang paling lama dikuasai junta militer, ungkapnya.
Negara ini hanya sempat mempunyai pemerintahan sipil di bawah Aung San Suu Kyi dalam waktu singkat dan berakhir ketika terjadi kudeta pada tahun 2021, lanjutnya.
Ia mencatat, rencana perluasan wilayah jabatan sipil bagi anggota aktif TNI dapat dilihat dalam usulan perubahan dengan penambahan frasa Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, yakni "serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden".
Padahal, menurutnya, yang diperlukan adalah mempersempit area penempatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil, bukan memperluasnya.
Saat UU TNI disahkan, kata Usman, pengecualian jabatan sipil untuk anggota TNI aktif bersifat transisional.
Pengaruh politik militer masih kuat, kata Usman.
Setelah dua puluh tahun sejak UU ini dibuat, seharusnya pengaruh politik militer itu hilang karena mereka lebih berkonsentrasi pada tugas pokok dan fungsi utama sebagai alat negara untuk kebijakan pertahanan nasional.
Tapi yang terjadi justru sebaliknya, jelasnya.
Dia melanjutkan, DPR dan Pemerintah selaku otoritas sipil mempunyai wewenang penuh untuk melakukan kontrol demokratis terhadap militer, dan wewenang itu wajib untuk dijalankan.
Secara politis, menurut dia, perluasan area jabatan sipil bagi anggota aktif jelas akan memperluas pengaruh politik militer di pemerintahan sipil, bahkan memperkuat kontrol militer atas pemerintahan sipil.
Akibatnya, kata Usman, pembuatan keputusan akan kental dengan sisa kultur militeristik yang patriarkhis.
Secara militer, menurut dia, penempatan anggota TNI aktif ke jabatan sipil mengurangi profesionalisme dan kompetensi mereka di bidang militer dan pertahanan.
Sehingga kesiapan dan efektivitas pertahanan jelas berkurang.
Usman juga menyayangkan wacana Revisi UU TNI yang juga akan menghapuskan larangan berbisnis dan larangan berpolitik praktis bagi anggota TNI aktif.
Menurutnya, hal itu akan berakibat pada terjadinya benturan kepentingan, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang lainnya.
Jika itu terjadi, katanya, Indonesia semakin mengalami kemunduran demokrasi.
Indonesia akan mirip seperti negara yang kualitas demokrasinya rendah, bahkan kembali sejajar dengan negara yang bukan demokrasi.
"Lihat saja antara lain Mesir, Thailand, Turki, dan Myanmar," kata Usman.
Rapat di DPR
Sebelumnya, Komisi I DPR RI juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dan perwakilan dari dua organisasi masyarakat sipil pada Senin (3/3/2025) dan Selasa (4/3/2025) lalu.
DPR RI juga sebelumnya telah resmi menetapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut yang diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya Adies kepada seluruh peserta rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 18/2/2025.
"Setuju," jawab peserta rapat, diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Adies juga menyebut bahwa pimpinan DPR RI sudah menerima surat presiden (Surpres) tentang penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TNI.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?" tanya Adies.
"Setuju," jawab para peserta rapat.
Pandangan TNI
Markas Besar (Mabes) TNI angkat bicara terkait penolakan masyarakat sipil terhadap proses revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang saat ini mulai berjalan di DPR.
Sebelumnya, sebanyak 19 organisasi masyarakat sipil menolak sejumlah pasal terkait rencana revisi UU tersebut, di antaranya terkait penempatan perwira aktif TNI di jabatan sipil hingga penghapusan pasal larangan bisnis bagi prajurit TNI.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Hariyanto, mengatakan Mabes TNI menghormati setiap masukan dan pandangan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil.
Ia menegaskan TNI selalu berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan prinsip profesionalisme, netralitas, dan kepentingan pertahanan negara.
Terkait dengan pasal-pasal yang menjadi sorotan, TNI mendukung pembahasan yang transparan dan konstruktif agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan pertahanan negara tanpa mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum, kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Sabtu (8/3/2025).
"Setiap perubahan dalam RUU TNI tentunya harus mempertimbangkan kepentingan nasional serta kesejahteraan prajurit tanpa mengurangi esensi utama TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan berorientasi pada tugas pokoknya," lanjutnya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kapuspen TNI Bantah Eks Kabais soal Dugaan Pernyataan Pidana Ferry Irwandi: Bukan Darurat Militer |
![]() |
---|
Sidang Kongres AS Dikejutkan dengan Rekaman Video Detik-detik Drone Tembak UFO di Yaman |
![]() |
---|
TNI Berniat Perkarakan Ferry Irwandi, Demokrat Ingatkan Polisi Tak Cari-cari Kesalahan |
![]() |
---|
4 Pernyataan Ferry Irwandi yang Diduga Tindak Pidana Diungkap Eks Kabais TNI: Soal Darurat Militer |
![]() |
---|
3 Kecaman Usman Hamid ke TNI Datangi Polda Metro soal Ferry Irwandi, Sebut Panglima - Komisi I DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.