Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Sidang Perdana Hasto Digelar 14 Maret, KPK Kerahkan 12 Jaksa Penuntut Umum
Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan tokoh penting di PDIP tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya ditetapkan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengonfirmasi bahwa sidang pertama pembacaan dakwaan Hasto akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang dimulai pada pukul 09:20 WIB dan akan berlangsung di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
"Tanggal sidang Jumat, 14 Maret 2025," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Jumat (7/3/2025).
Yang menarik, 12 jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK akan diterjunkan untuk menangani perkara ini.
Di antaranya adalah Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, hingga Greafik Loserte.
Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan tokoh penting di PDIP tersebut.
Baca juga: Walhi Laporkan 47 Kasus Kejahatan Lingkungan ke Kejagung, Potensi Kerugian Capai Rp 437 Triliun
Sidang ini berkaitan dengan dua kasus besar yang menjerat Hasto: dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang berhubungan dengan kasus suap PAW sebelumnya.
Kasus ini melibatkan sejumlah nama, termasuk mantan caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron, serta eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Suap untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku, yang mencapai angka Rp 600 juta, dilakukan oleh Hasto bersama sejumlah orang, termasuk advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Uang suap tersebut diberikan kepada dua pihak di KPU: Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan.
Baca juga: Penampakan Berkas Perkara Hasto Mencapai Satu Troli, Sekjen PDIP Segera Diadili
Selain itu, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga mencoba menghalangi jalannya penyidikan dengan memberi arahan kepada saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, saat Harun Masiku hendak ditangkap petugas KPK, Hasto bahkan memerintahkan penjaganya, Nur Hasan, untuk menelepon Harun agar segera menghilangkan bukti dan melarikan diri.
Dengan keterlibatan 12 jaksa dan adanya dua berkas perkara, sidang perdana ini akan menjadi perhatian besar, mengingat dampaknya terhadap PDIP serta proses hukum yang sedang berjalan.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.