Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Penampakan Berkas Perkara Hasto Mencapai Satu Troli, Sekjen PDIP Segera Diadili

Berkas tersebut mewakili dua kasus besar yang menjerat Hasto, yakni dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dari PDIP

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
BERKAS PERKARA HASTO - Penampakan tebalnya tumpukan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan pada hari ini, Jumat (7/3/2025). Terdapat dua bundel perkara Hasto yang dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto segera memasuki babak baru. 

Pada Jumat (7/3/2025), jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Yang menarik, salinan berkas-berkas tersebut tampak begitu tebal hingga harus dibawa menggunakan troli oleh tim kuasa hukum Hasto!

“Berkasnya sudah dilimpahkan oleh penyidik KPK ke jaksa, dan hari ini sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Johannes Tobing, kuasa hukum tersangka Hasto Kristiyanto, sambil menunjukkan tumpukan berkas yang sangat tebal.

"Waduh ini enggak tahu berapa tebalnya. Untuk dua perkara," imbuhnya.

Berkas tersebut mewakili dua kasus besar yang menjerat Hasto, yakni dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dari PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku.

Proses hukum semakin cepat, karena setelah berkas dilimpahkan, jaksa penuntut umum (JPU) langsung menyerahkan kepada pengadilan dalam waktu singkat—hanya membutuhkan satu hari setelah berkas diterima dari penyidik KPK.

Kini, semua mata tertuju pada jadwal sidang perdana yang kemungkinan besar akan dilaksanakan pada pekan depan.

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Jerat 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina dengan Pasal TPPU

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa sidang pertama akan menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Kami semua tinggal menunggu jadwalnya,” katanya singkat.

Dalam kasus suap PAW, Hasto diduga terlibat dalam upaya penyuapan untuk memastikan Harun Masiku—terdakwa buron—dapat duduk sebagai anggota DPR. Suap yang bernilai Rp 600 juta tersebut melibatkan sejumlah tokoh penting, termasuk Hasto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Selain itu, Hasto juga terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan, dengan cara mempengaruhi saksi-saksi terkait kasus tersebut agar tidak memberi keterangan yang sebenarnya.

Bahkan, saat Harun Masiku hendak ditangkap, Hasto dikabarkan memerintahkan seorang penjaga rumahnya untuk menelepon Harun agar segera menghilang.

Selanjutnya, dengan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan, nasib Hasto Kristiyanto di tangan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. 

 


 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan