Kasus Korupsi Minyak Mentah
9 Tersangka Kasus Korupsi PT Pertamina yang Rugikan Negara Triliunan Berpeluang Dijerat Pasal TPPU
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) mengatakan bahwa pasal TPPU bisa diterapkan jika para tersangka terbukti menikmati hasil kejahatannya.
"Ini saatnya untuk berbenah. Kami akan terus mengawal agar tata kelola energi menjadi lebih baik, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.
Putri Zulkifli Hasan juga menegaskan, tidak ada rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di Komisi XII terkait kasus ini.
"Tidak ada Pansus di Komisi XII, karena ini ranah penegak hukum. Jangan termakan isu yang tidak jelas, biarkan hukum bekerja," katanya.
Berapa Kerugian Negara?
Angka kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi di PT Pertamina tahun 2018-2023 disebut Kejagung sekitar Rp193,7 triliun, dihitung dari kerugian yang diderita selama satu tahun, yakni pada 2023.
Sebelumnya, muncul juga asumsi, kerugian negara bisa mencapai Rp1 kuadriliun, jika besaran kerugian dalam satu tahun itu diasumsikan terjadi pula di tahun-tahun lainnya dalam rentang 2018-2023.
Namun, Harli menyampaikan, jumlah pasti kerugian negara, masih dihitung.
"Saat ini ahli keuangan sedang bekerja. Kita tunggu saja," ujarnya pada Senin (3/3/2025).
Harli memastikan, penyidik akan mendalami kerugian yang terjadi di setiap tahunnya, baik terkait ekspor dan impor minyak mentah, sampai kerugian akibat pemberian kompensasi dan subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Maka untuk itu, penyidik menggandeng pihak ahli.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.