Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Protes Kubu Hasto dan Pembelaan KPK soal Pelimpahan Perkara ke Penuntut Umum

KPK telah merampungkan penyidikan dua perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PELIMPAHAN KASUS HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa penyidik KPK pada hari ini, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). KPK telah melimpahkan perkara Hasto ke Jaksa Penuntut Umum, namun diwarnai protes dari kubu Hasto, Kamis (6/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dua perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK). 

Dua perkara itu terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret nama Harun Masiku.

Untuk itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (6/3/2025).

Tahap ini  merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU. 

Tahap ini dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. 

Adapun perkara tersebut dilimpahkan pada saat gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan Hasto sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025). 

Kuasa Hukum Hasto Protes

Mendengar kabar pelimpahan itu, Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, pun melayangkan protes kepada KPK

Ronny mengatakan, tim kuasa hukum Hasto sedang mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan bagi kliennya. 

"Karena mendapatkan informasi tersebut maka kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK, yang kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun Undang-Undang KPK itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Baca juga: KPK Garansi Hadir di Praperadilan Jilid II Hasto Kristiyanto Meski Perkara Sudah Dilimpahkan

“Sesuai dengan KUHAP Pasal 65 bahwa tersangka maupun terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki hal yang khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya,” ucap Ronny.

Ronny berharap KPK patuh dan menghormati KUHAP sehingga bisa mengakomodasi permohonannya tersebut.

Kecurigaan Kubu Hasto 

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, curiga bahwa pelimpahan perkara Hasto ini dilakukan agar menggugurkan gugatan praperadilan.

Jika kecurigaan itu benar, menurut Maqdir, telah terjadi bentuk pelecehan secara sengaja terhadap hukum.

"Kalau ini memang betul mereka lakukan, ini adalah suatu bentuk pelecehan secara sengaja terhadap hukum," kata Maqdir di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/3/2025). 

"Atau paling tidak kalau ini, dalam perkara ini kami selalu katakan bahwa demi mengesahkan kriminalisasi terhadap Hasto," tandasnya. 

Menegaskan pernyataan Ronny, Maqdir mengatakan, Hasto menolak pelimpahan perkara tersebut karena memiliki hak untuk mengajukan tiga ahli ke KPK sehingga penyidik mestinya melakukan pemeriksaan. 

Alih-alih ditanggapi, justru menurutnya hal itu diabaikan KPK

"Karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan. Tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Maqdir meminta KPK tidak terburu-buru melimpahkan perkara Hasto ke pengadilan. 

Pembelaan KPK

Menanggapi kecurigaan kubu Hasto, KPK mengatakan bahwa pelimpahan kemarin sudah sesuai timeline yang sudah direncanakan lembaga antirasuah itu. 

"Mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (7/3/2025).

Tessa mengingatkan bahwa proses penyidikan dan praperadilan adalah dua hal berbeda.

Menurut Tessa, jika proses yang dilakukan KPK merupakan akal-akalan agar kasus ini segera disidangkan dan gugatan praperadilan gugur, maka seharusnya hal itu dilakukan sejak gugatan praperadilan pertama. 

"Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan, penyidik juga melakukan proses penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik," kata Tessa.

Tessa menjelaskan, pelimpahan yang dilakukan menandakan bahwa proses penyidikan terhadap kasus Hasto sudah usai.

JPU berpandangan berkas perkara sudah lengkap (P-21).

"Sehingga sudah tidak ada lagi langkah berikutnya, selain melimpahkan tersangka dan barang-barang bukti ke jaksa penuntut umum," tuturnya.

(Tribunnews.com/Milani/Ilham Rian Pratama) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved