Retret Kepala Daerah
Mendagri Terima Kasih Retret Dilaporkan ke KPK, Sebut Penunjukan PT Lembah Tidar Sesuai Aturan
Koalisi menduga adanya konflik kepentingan dan pelaksanaan retret melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengaku pihaknya berterima kasih atas pelaporan pelaksanaan retret kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh koalisi masyarakat sipil.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari pengawasan publik.
"Saya berterima kasih kepada pihak yang melaporkan ke KPK sebagai bentuk pengawasan publik," ujar Tito di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Dalam laporannya, koalisi masyarakat sipil mempersoalkan penunjukan PT Lembah Tidar sebagai perusahaan penyelenggara retret kepala daerah.
Perusahaan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan elite Partai Gerindra.
Baca juga: Video Momen Hangat Prabowo & Jokowi-SBY Kompak Nyanyi Bareng di Depan Kepala Daerah saat Retreat
Tito menjelaskan bahwa Kemendagri memang menunjuk langsung PT Lembah Tidar sebagai penyelenggara retret kepala daerah.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
"Penunjukan langsung dapat dilakukan apabila hanya ada satu pelaku usaha yang dianggap mampu mengerjakan barang atau jasa tersebut. Tempatnya juga jelas karena dekat dengan Akademi Militer (Akmil) dan telah teruji saat kabinet sebelumnya menggunakan tenda, bukan gedung," jelasnya.
Tito menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan siapa pemilik PT Lembah Tidar.
Baginya, yang terpenting adalah perusahaan tersebut mampu menyelenggarakan retret dengan peserta mencapai ribuan orang.
"Kami tidak peduli siapa pemiliknya. Yang penting adalah tempat tersebut bisa menampung 400 hingga 500 ribu orang. Jarang ada tempat yang memiliki kapasitas sebesar itu," tambahnya.
Lebih lanjut, Tito menyebutkan bahwa pemilihan tempat melalui penunjukan langsung diperbolehkan demi menjamin keamanan Presiden dan Wakil Presiden.
Dugaan Konflik Kepentingan
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaraan retret kepala daerah yang berlangsung di Akmil Magelang, Jawa Tengah, ke KPK pada Jumat (28/2/2025).
Koalisi menduga adanya konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut.
Mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pelaksanaan retret melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan retret kepala daerah, seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai penyelenggara. Kami mensinyalir PT LTI berada dalam lingkaran kekuasaan," ungkapnya.
Menurut Feri, proses penunjukan PT LTI seharusnya dilakukan secara terbuka dan transparan.
Namun, prinsip tersebut tidak diterapkan dalam pelaksanaan program yang dinilai menghabiskan anggaran cukup besar.
"Perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini merupakan perusahaan baru, tetapi langsung mengorganisir program berskala nasional. Dalam proses pengadaan barang dan jasa, seharusnya ada prinsip kehati-hatian," tambahnya.
Baca juga: Tutup Kamera HP Wartawan, Wamendagri Ribka Bungkam saat Ditanya Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah
Dugaan Penggunaan Anggaran yang Tidak Sesuai
Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menyoroti bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retret tidak memiliki dasar regulasi yang sah. Ia juga menyebut adanya dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai.
"Kami menemukan adanya celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya mencapai sekitar Rp 6 miliar yang ternyata ditanggung oleh APBD," ujar Annisa.
Menurutnya, hal tersebut tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai pengalihan dana yang tidak sah. Seharusnya, anggaran untuk kegiatan orientasi dan retret kepala daerah sepenuhnya ditanggung oleh APBN.
Annisa juga mengungkapkan bahwa jajaran petinggi PT Lembah Tidar Indonesia diduga diisi oleh kader Partai Gerindra.
"Kami menemukan bahwa komisaris lama dan juga direksi utama PT LTI merupakan anggota Partai Gerindra sekaligus pejabat aktif. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan," tuturnya.
Lebih lanjut, Annisa menegaskan bahwa penunjukan PT LTI yang tidak transparan melanggar peraturan terkait pengadaan barang dan jasa.
Dengan adanya berbagai dugaan pelanggaran tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap proses penunjukan PT LTI sebagai penyelenggara retret kepala daerah. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Retret Kepala Daerah
Retret Kepala Daerah Banjir Kritikan, Wamendagri: Perusahaan 10 Pegawai Saja Butuh Outbound |
---|
Retret Gelombang II, Kepala Daerah Diingatkan Kemendagri soal Rapot Kinerja |
---|
Kemendagri Lepas 86 Kepala Daerah Jalani Retret Gelombang II di IPDN Bandung |
---|
86 Kepala Daerah Ikut Retret Gelombang Kedua, Berangkat Naik Kereta Cepat Whoosh ke IPDN |
---|
Prabowo Belum Dijadwalkan Hadiri Retret Kepala Daerah Gelombang II, Diwakili Gibran? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.