Selasa, 30 September 2025

Korupsi Gula Impor

Tom Lembong Ajukan Eksepsi usai Didakwa Korupsi Impor Gula, Minta Dibebaskan dari Tahanan

Bahkan dalam dakwaan, kata dia, Tom Lembong dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain. 

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG: Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jalani sidang pembacaan surat dakwaan kasus korupsi impor gula oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Tom didakwa oleh Jaksa telah menunjuk Induk koperasi milik TNI-Polri untuk kendalikan ketersediaan dan stabiliasi harga gula dan merugikan negara Rp 578 miliar. 

1. Menerima dan mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa;
2. Menyatakan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut mengadili perkara a quo;
3. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap;
4. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum;
5. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima;
6. Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan;
7. Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan;
8. memerintahkan penuntut umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik kedudukan hukum terdakwa;
9. Membebankan biaya perkara ini kepada negara.

 

 

 

 

 

 

    

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan