Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Gula Impor

Jawaban Jaksa Soal Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2023 hanya Menjerat Tom Lembong Jadi Tersangka

JPU Kejagung tegaskan penetapan eks Mendag Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.

zoom-inlihat foto Jawaban Jaksa Soal Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2023 hanya Menjerat Tom Lembong Jadi Tersangka
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - JPU menolak seluruhnya materi eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum atau terdakwa mantan Mendag Tom Lembong pada sidang lanjutan kasus korupsi impor gula, PN Tipikor Jakarta, Selasa (12/3/2025). Jaksa memohon melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menegaskan penetapan tersangka Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.

Adapun hal itu disampaikan pada sidang mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi dari terdakwa Tom Lembong atau kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Mulanya jaksa membacakan eksepsi dari Tom Lembong atau kuasa hukumnya yang menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. 

Karena tidak menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan sejak tahun 2015 sampai 2023.

“Sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan, Surat Penetapan Tersangka, dan Surat Penetapan Penahanan menjadi satu kesatuan dengan Surat Dakwaan. Melainkan, penuntut umum hanya menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana a quo yang terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016,” kata jaksa di persidangan membacakan eksepsi dari Tom Lembong.

Baca juga: Ekspresi Anies Baswedan Saat Simak Eksepsi Tom Lembong di Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula

Jaksa menerangkan bahwa penuntut umum dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Tom Lembong telah menguraikan perbuatan terdakwa dalam kurun waktu tempus delicti. 

“Sesuai dengan masa jabatan terdakwa selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2016. Secara cermat jelas dan lengkap dengan telah menyebutkan tindak pidana yang dilakukan, siapa yang melakukan, siapa yang melakukan tindak pidana tersebut, di mana tindak pidana dilakukan,” kata jaksa di persidangan 

Sehingga kata jaksa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap terdakwa Tom Lembong

“Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDS 06 tanggal 25 Februari 2025 atas nama terdakwa Tom Lembong telah memenuhi syarat formil dan materil,” jelasnya.

JALANI PERSIDANGAN - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat mengenakan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
JALANI PERSIDANGAN - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat mengenakan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). (Kompas/Tatang Guritno)

Atas hal itu jaksa menilai keberatan penasihat hukum atau terdakwa Tom Lembong tersebut sudah sepatutnya dikesampingkan atau tidak dipertimbangkan dan ditolak.

“Bahwa kesimpulan penuntut umum terhadap dalil keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah keliru dan tidak berdasar sehingga patut untuk dikesampingkan majelis hakim,” terang JPU.

Kemudian jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menolak keseluruhan dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum atau terdakwa Tom Lembong.

“Melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara demikian pendapat penuntut umum,” tandasnya.

 

Tom Lembong Bilang Kejaksaan Milih-milih dalam Mentersangkakan Seseorang

Ditemui setelah persidangan Tom Lembong menyatakan pihak Kejaksaan sama sekali tidak menanggapi eksepsi dirinya dan kuasa hukumnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved