Selasa, 30 September 2025

Korupsi Gula Impor

Tom Lembong Ajukan Eksepsi usai Didakwa Korupsi Impor Gula, Minta Dibebaskan dari Tahanan

Bahkan dalam dakwaan, kata dia, Tom Lembong dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain. 

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG: Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jalani sidang pembacaan surat dakwaan kasus korupsi impor gula oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Tom didakwa oleh Jaksa telah menunjuk Induk koperasi milik TNI-Polri untuk kendalikan ketersediaan dan stabiliasi harga gula dan merugikan negara Rp 578 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam impor gula tahun 2015-2016, di Pengadilan TIpikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Eksepsi tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

Ari Yusuf Amir mengawali pembacaan eksepsi tersebut dengan menyatakan Indonesia adalah negara hukum. 

Salah satu pilarnya adalah peradilan bersih dan akuntabel. Tanpa peradilan bersih, hukum ibarat ditulis di atas air. 

Ari mengatakan, peradilan adalah benteng terakhir bagi para pencari keadilan dan siapa saja warga negara yang diperlakukan sewenang-wenang. 

"Termasuk kesewenang-wenangan aparat hukum yang mendakwa seseorang tanpa adanya tindakan yang melanggar hukum," katanya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Anies Baswedan Anggukan Kepala saat Dengar Eksepsi dari Pengacara Tom Lembong

Hal ini lah yang dialami oleh Tom Lembong. Ari menuturkan, semua mengenal Tom sebagai orang yang baik dan profesional, serta telah berkontribusi nyata untuk negara. 

"Tapi, justru dirampas kemerdekaannya dengan dijadikan terdakwa dengan dakwaan yang tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap," sebut Ari. 

"Kasus ini adalah bentuk rekayasa hukum yang dituduhkan kepada TTL karena perbedaan haluan politik. Oleh karena itu, pengadilan harus segera membebaskan TTL. Memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum,” kata Ari.

Bahkan dalam dakwaan, kata dia, Tom Lembong dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain. 

Menurut Ari, ini menunjukkan jaksa penuntut umum telah error in persona.

"Pasal-pasal dalam undang-undang yang ditujukan untuk menjerat terdakwa tidak ada sama sekali yang terkait dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana lex specialis," ujar dia. 

Baca juga: Jaksa Agung Buka Peluang Tersangka Korupsi Pertamina Dituntut Hukuman Mati: Kasus saat Covid-19

Beleid yang dia maksud adalah: 
- Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; 
- Pasal 15 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani; 
- Pasal 26 ayat (1) dan (3) serta Pasal 27 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; 
- Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; 
- Pasal 5 ayat (1), (3), (7), (8) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting;
- Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (2) huruf f, Pasal 7 ayat (2) dan (6), Pasal 8, serta Pasal 9 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 527/Mpp/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula; serta
- Pasal 9 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015.

"Tapi terkait undang-undang lain yang bukan menjadi kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengadilnya," kata Ari.

Gula impor
Gula impor (KONTAN)

Oleh sebab itu, penasihat hukum Tom Lembong memohon agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memberi putusan sebagai berikut:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan