Korupsi Gula Impor
Tom Lembong Ajukan Eksepsi usai Didakwa Korupsi Impor Gula, Minta Dibebaskan dari Tahanan
Bahkan dalam dakwaan, kata dia, Tom Lembong dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam impor gula tahun 2015-2016, di Pengadilan TIpikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Eksepsi tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Ari Yusuf Amir mengawali pembacaan eksepsi tersebut dengan menyatakan Indonesia adalah negara hukum.
Salah satu pilarnya adalah peradilan bersih dan akuntabel. Tanpa peradilan bersih, hukum ibarat ditulis di atas air.
Ari mengatakan, peradilan adalah benteng terakhir bagi para pencari keadilan dan siapa saja warga negara yang diperlakukan sewenang-wenang.
"Termasuk kesewenang-wenangan aparat hukum yang mendakwa seseorang tanpa adanya tindakan yang melanggar hukum," katanya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Anies Baswedan Anggukan Kepala saat Dengar Eksepsi dari Pengacara Tom Lembong
Hal ini lah yang dialami oleh Tom Lembong. Ari menuturkan, semua mengenal Tom sebagai orang yang baik dan profesional, serta telah berkontribusi nyata untuk negara.
"Tapi, justru dirampas kemerdekaannya dengan dijadikan terdakwa dengan dakwaan yang tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap," sebut Ari.
"Kasus ini adalah bentuk rekayasa hukum yang dituduhkan kepada TTL karena perbedaan haluan politik. Oleh karena itu, pengadilan harus segera membebaskan TTL. Memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum,” kata Ari.
Bahkan dalam dakwaan, kata dia, Tom Lembong dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain.
Menurut Ari, ini menunjukkan jaksa penuntut umum telah error in persona.
"Pasal-pasal dalam undang-undang yang ditujukan untuk menjerat terdakwa tidak ada sama sekali yang terkait dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana lex specialis," ujar dia.
Baca juga: Jaksa Agung Buka Peluang Tersangka Korupsi Pertamina Dituntut Hukuman Mati: Kasus saat Covid-19
Beleid yang dia maksud adalah:
- Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
- Pasal 15 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani;
- Pasal 26 ayat (1) dan (3) serta Pasal 27 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
- Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
- Pasal 5 ayat (1), (3), (7), (8) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting;
- Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (2) huruf f, Pasal 7 ayat (2) dan (6), Pasal 8, serta Pasal 9 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 527/Mpp/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula; serta
- Pasal 9 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015.
"Tapi terkait undang-undang lain yang bukan menjadi kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengadilnya," kata Ari.

Oleh sebab itu, penasihat hukum Tom Lembong memohon agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memberi putusan sebagai berikut:
Korupsi Gula Impor
VIDEO Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan "Live", Khawatir Pengaruhi Saksi Lain |
---|
Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Perintah Hakim, Tuding Contempt of Court |
---|
Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan Langsung, Khawatir Pengaruhi Keterangan Saksi Lain |
---|
Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula yang Diterbitkan Kemendag Atas Sepengetahuan Kemenperin |
---|
Jawaban Jaksa Soal Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2023 hanya Menjerat Tom Lembong Jadi Tersangka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.