Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Eksepsi Tom Lembong Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Singgung Rekayasa Hingga Minta Bebas

Usai pembacaan dakwaan, kubu Tom Lembong langsung mengajukan eksepsi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jalani sidang pembacaan surat dakwaan kasus korupsi impor gula oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengawali pembacaan eksepsi dengan menyatakan Indonesia adalah negara hukum. 

Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.

Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47," ucap Jaksa.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved