Kasus Impor Gula
Eksepsi Tom Lembong Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Singgung Rekayasa Hingga Minta Bebas
Usai pembacaan dakwaan, kubu Tom Lembong langsung mengajukan eksepsi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar atas perbuatannya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Usai pembacaan dakwaan, kubu Tom Lembong langsung mengajukan eksepsi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Nota keberatan ini dibacakan oleh penasihat hukumnya.
Baca juga: Anies Baswedan Bersyukur Majelis Hakim Langsung Izinkan Pembacaan Eksepsi Tom Lembong Usai Dakwaan
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengawali pembacaan eksepsi dengan menyatakan Indonesia adalah negara hukum.
Salah satu pilarnya adalah peradilan bersih dan akuntabel. Tanpa peradilan bersih, hukum ibarat ditulis di atas air.
Baca juga: Terungkap! Tom Lembong Tunjuk Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Stok dan Harga Gula
Ari mengatakan, peradilan adalah benteng terakhir bagi para pencari keadilan dan siapa saja warga negara yang diperlakukan sewenang-wenang.
"Termasuk kesewenang-wenangan aparat hukum yang mendakwa seseorang tanpa adanya tindakan yang melanggar hukum," katanya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Hal ini lah yang dialami oleh Tom Lembong. Ari menuturkan, semua mengenal Tom sebagai orang yang baik dan profesional, serta telah berkontribusi nyata untuk negara.
"Tapi justru dirampas kemerdekaannya dengan dijadikan terdakwa dengan dakwaan yang tidak jelas, tidak cemat, dan tidak lengkap," sebut Ari.
"Kasus ini adalah bentuk rekayasa hukum yang dituduhkan kepada TTL karena perbedaan haluan politik. Oleh karena itu, pengadilan harus segera membebaskan TTL. Memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum,” kata Ari.
Bahkan dalam dakwaan, kata dia, Tom Lembong dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain.
Menurut Ari, ini menunjukkan jaksa penuntut umum telah error in persona.
"Pasal-pasal dalam undang-undang yang ditujukan untuk menjerat terdakwa tidak ada sama sekali yang terkait dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana lex specialis," ujar dia.
Beleid yang dia maksud adalah:
- Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
- Pasal 15 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani;
- Pasal 26 ayat (1) dan (3) serta Pasal 27 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
- Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
- Pasal 5 ayat (1), (3), (7), (8) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting;
- Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (2) huruf f, Pasal 7 ayat (2) dan (6), Pasal 8, serta Pasal 9 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 527/Mpp/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula; serta
- Pasal 9 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015.
"Tapi terkait undang-undang lain yang bukan menjadi kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengadilnya," kata Ari.
Oleh sebab itu, penasihat hukum Tom Lembong memohon agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memberi putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa;
2. Menyatakan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut mengadili perkara a quo;
3. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap;
4. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum;
5. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima;
6. Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan;
7. Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan;
8. memerintahkan penuntut umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik kedudukan hukum terdakwa;
9. Membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Baca juga: Didakwa Rugikan Negara Rp578 M, Tom Lembong Minta Bebas dan Pemulihan Nama Baik
Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar
Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar atas perbuatannya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Tak hanya itu Tom juga didakwa telah memperkaya diri sendiri serta 10 perusahaan swasta dalam perkara tersebut.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada:
- Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
- Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
- Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
- Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
- Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
- Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
- Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
- Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
- Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
- Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.
Baca juga: Franciska Gunakan Rosario Cincin Sepanjang Sidang Perdana Sang Suami Tom Lembong: Itu Sedang Berdoa
Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.
Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.
Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.
Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta yakni PT PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.
Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.
Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47," ucap Jaksa.
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.