Sabtu, 4 Oktober 2025

Sritex Pailit

Ribuan Karyawan Sritex Bisa Kerja Lagi Meski Sudah di-PHK, Permanen Atau Cuma Sementara?

Para karyawan Sritex yang terkena PHK akan dipekerjakan dalam 2 minggu ke depan karena sudah ada investor yang berminat menyewa aset perusahaan.

|
Penulis: Rifqah
HO/dok Sritex
SRITEX TUTUP - Foto tangis haru dan kesedihan karyawan Sritex tidak bisa terbendung saat Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur Sritex, HM Lukminto, Jumat (28/2/2025) turun langsung menemui para karyawan yang selama ini menjadi bagian dari keluarga besar perusahaan. Para karyawan Sritex yang terkena PHK akan dipekerjakan dalam 2 minggu ke depan karena sudah ada investor yang berminat menyewa aset perusahaan. 

Entitas yang dinyatakan pailit antara lain PT Sritex Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan PT Bitratex Industries Semarang.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dalam perkara Sritex pailit pekerja yang bekerja pada debitor dapat memutuskan hubungan kerja dan sebaliknya kurator dapat memberhentikan dengan mengindahkan jangka waktu.

(Tribunnews.com/Rifqah/Williem Jonata) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved