Sritex Pailit
Ribuan Karyawan Sritex Bisa Kerja Lagi Meski Sudah di-PHK, Permanen Atau Cuma Sementara?
Para karyawan Sritex yang terkena PHK akan dipekerjakan dalam 2 minggu ke depan karena sudah ada investor yang berminat menyewa aset perusahaan.
Entitas yang dinyatakan pailit antara lain PT Sritex Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan PT Bitratex Industries Semarang.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dalam perkara Sritex pailit pekerja yang bekerja pada debitor dapat memutuskan hubungan kerja dan sebaliknya kurator dapat memberhentikan dengan mengindahkan jangka waktu.
(Tribunnews.com/Rifqah/Williem Jonata) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.