Anak Legislator Bunuh Pacar
Penyidik Kejagung Bantah Tekan Hingga Intimidasi Pengacara Ronald Tannur saat Proses Pemeriksaan
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah menekan hingga mengintimidasi Lisa Rachmat saat melakukan pemeriksaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah menekan hingga mengintimidasi Lisa Rachmat saat melakukan pemeriksaan terkait perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Adapun hal itu diungkapkan penyidik Kejagung atas nama Ito Aziz Wasitomo yang memeriksa Lisa saat tahap penyidikan kasus Ronald Tannur.
Ito dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (Jpu) sebagai saksi verbalisan di sidang kasus tersebut dengan terdakwa 3 Hakim PN Surabaya non aktif, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Selain Ito, dalam sidang ini Jalaa juga menghadirkan Lisa sebagai saksi yang nantinya akan dikonfrontir dengan Ito.
Pengakuan itu awalnya Ito sampaikan ketika Jaksa bertanya soal apakah terdapat paksaan ketika ia memeriksa Lisa Rachmat.
"Saksi selama melakukan pemeriksaan, pernah tidak menekan atau memaksa saudara Lisa untuk menjawab?," tanya Jaksa.
"Tidak ada sama sekali kami melakukan penekanan, paksaan atau apapun itu yang sifatnya mengintimidasi dari Bu Lisa," jawab Ito di ruang sidang.
Ito menyebut bahwa ia melakukan pemeriksaan terhadap Lisa pada saat pengacara Ronald Tannur itu masih berstatus sebagai saksi.
Adapun ia memeriksa Lisa sebanyak dua kali yakni pada 23 Oktober 2024 dan 30 Oktober 2024.
Tak hanya Jaksa, kemudian Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso juga mendalami pernyataan Ito terkait klaim Lisa yang disampaikan di sidang sebelumnya.
Salah satunya soal pengakuan Lisa yang dikelilingi oleh sejumlah penyidik saat proses pemeriksaan di Kejagung.
"Kemarin menurut keterangan Lisa kan diperiksa dia, ada banyak penyidik disitu, di sekelilingnya dia, sehingga dia semacam tidak bebas, merasa tertekan, ada kah seperti itu?," tanya Hakim memastikan.
Menjawab pertanyaan itu, Ito pun membantah klaim Lisa tersebut.
"Tidak ada majelis," jawab Ito.
Selain itu Hakim juga bertanya soal tudingan Lisa yang menyebut bahwa dirinya diarahkan oleh penyidik untuk menjawab hal yang sudah diarahkan.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.