Senin, 29 September 2025

Pakar Sebut Militer Isi Posisi Sipil Bukan untuk Ambil Peluang Jabatan, tetapi Mengakselerasi

 Advisor Defence Diplomacy Strategic Forum, Rodon Pedrason, menilai partisipasi militer dalam pemerintahan seharusnya dipahami bukan sebagai dwifungsi

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Biro Humas Kementerian Pertahanan
MILITER JABAT POSISI SIPIL - Advisor Defence Diplomacy Strategic Forum, Rodon Pedrason menilai partisipasi militer dalam pemerintahan seharusnya dipahami bukan sebagai dwifungsi TNI. Hal itu diungkapkan Rodon dalam RDPU dengan Komisi I DPR RI membahas RUU TNI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).  

Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menargetkan sejumlah program kerja diselesaikan oleh Kemenhan selama lima tahun ke depan.

Beberapa target yang diutarakan oleh Sjafrie yakni Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hingga pembentukan Dewan Pertahanan Nasional RI.

Target itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja perdana bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sjafrie menyebut, sejatinya dirinya sebagai Menhan RI akan melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh menteri sebelumnya, termasuk Prabowo Subianto.

"Kami adalah melanjutkan apa yang sudah menjadi rintisan dan sudah menjadi strategi nasional, strategi pertahanan, dan strategi militer yang akan kita kembangkan di dalam pembangunan kekuatan pertahanan negara," kata Sjafrie, Senin (25/11/2024).

Lebih lanjut, Sjafrie mengatakan, dirinya sebagai menteri setelah Prabowo akan melanjutkan kebijakan strategi pertahanan.

Salah satunya kata dia dengan merevisi UU TNI.

"Kita akan melanjutkan penguatan kebijakan strategi pertahanan, yaitu seperti yang tadi disinggung, kita akan melakukan revisi Undang-Undang TNI," ucap dia.

Tak hanya itu, Kemenhan RI juga kata dia, akan membentuk Dewan Pertahanan Nasional RI.

Dimana, pembentukan lembaga tersebut menurut Sjafrie, untuk menjalankan amanat undang-undang sebagai konteks mengamankan kedaulatan negara.

"Kami akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk amanat Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara," kata Sjafrie.

Di akhir, Sjafrie menyebut, pihaknya akan melanjutkan konsep pembangunan kekuatan yang disebut Prisai Trisula Nusantara.

Adapun konsep yang dimaksud untuk memperkuat pertahanan Indonesia di darat, laut dan di udara.

Baca juga: DPR Sebut Penempatan TNI di Jabatan Sipil Tak Relevan Dihubungkan Dengan Dwifungsi ABRI

"Juga kami akan mengembangkan Center of Excellence dari intelektual kita khususnya di bidang pertahanan negara dengan melanjutkan dan mengembangkan Laboratorium Pertahanan Nasional yang dilaksanakan oleh Universitas Pertahanan," tandas Sjafrie.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan