Senin, 29 September 2025

Pakar Sebut Militer Isi Posisi Sipil Bukan untuk Ambil Peluang Jabatan, tetapi Mengakselerasi

 Advisor Defence Diplomacy Strategic Forum, Rodon Pedrason, menilai partisipasi militer dalam pemerintahan seharusnya dipahami bukan sebagai dwifungsi

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Biro Humas Kementerian Pertahanan
MILITER JABAT POSISI SIPIL - Advisor Defence Diplomacy Strategic Forum, Rodon Pedrason menilai partisipasi militer dalam pemerintahan seharusnya dipahami bukan sebagai dwifungsi TNI. Hal itu diungkapkan Rodon dalam RDPU dengan Komisi I DPR RI membahas RUU TNI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advisor Defence Diplomacy Strategic Forum, Rodon Pedrason, menilai partisipasi militer dalam pemerintahan seharusnya dipahami bukan sebagai dwifungsi TNI.

Menurutnya, militer yang berada dalam jabatan sipil harus dilihat konteks yang luas.

"Sebagian analis berpendapat bahwa partisipasi militer dalam pemerintahan mestinya dipahami dalam konteks pengembangan pemerintah sipil (supporting civilian goverment) bukan cuma memengaruhi dan bikin rusak, tapi mendukung," kata Rodon dalam RDPU dengan Komisi I DPR RI membahas RUU TNI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

Eks Wakil Rektor Universitas Pertahanan itu menilai penempatan para personel TNI di jabatan sipil adalah sebagai akselerator.

"Bahwa penempatan mereka bukan untuk mengambil peluang dari pihak lain," kata Rodon.

Menurutnya, banyak orang di Indonesia yang pintar tetapi justru perbuatannya merepotkan.

"(Mereka) lebih senang merujak pimpinan, merujak pemerintah ketimbang memberikan masukan yang konstruktif dan membangun, ini yang repot," kata dia

"Orang-orang bicara tentang penempatan nanti kembali dwifungsi, penempatan ini akhirnya membuat sipil kehilangan jabatan dan seterusnya," tandasnya.

Sebelumnya, DPR RI resmi menetapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. 

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya Adies kepada seluruh peserta rapat  di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

Adies juga menyebut bahwa pimpinan DPR RI sudah menerima surat presiden (Surpres) tentang penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TNI.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUUNomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?" tanya Adies.

"Setuju," jawab para peserta rapat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan