Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Sebut Kasus Mafia Migas dengan Tersangka Eks Dirut Petral Bambang Irianto Masih Berjalan

KPK akui penanganan kasus mafia migas dengan tersangka eks Dirut Petral Bambang Irianto banyak hambatan tapi tetap berjalan.

TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
KASUS MAFIA MIGAS - Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd Bambang Irianto ketika ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019). Bambang diperiksa sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar USD 2,9 juta terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Petral. KPK akui penanganan kasus mafia migas dengan tersangka eks Dirut Petral Bambang Irianto banyak hambatan tapi tetap berjalan.TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap proses pengusutan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, kasus yang telah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Bambang Irianto ini masih berjalan.

Namun, memang dalam penanganannya KPK menemukan hambatan, sehingga proses pengusutannya agak tersendat.

"Terkait tersangka BI [Bambang Irianto] bahwa betul, perkaranya masih berjalan. Namun dari hasil koordinasi, masukan dari penyidik, memang ada beberapa kendala," kata Tessa dalam pernyataannya, Selasa (4/3/2025).

Dua kendala yang disampaikan Tessa adalah terkait barang bukti dan kondisi kesehatan Bambang Irianto.

Tessa mengatakan alat bukti yang diperlukan untuk menuntaskan perkara berada di Singapura. 

Kemudian mengenai kondisi kesehatan, Tessa tak menyampaikan maksud dari keadaan Bambang Irianto saat ini.

"Kendalanya adalah calon alat bukti yang perlu di-acquired atau didapatkan berada di Singapura. Kedua, sebagaimana tadi disampaikan, memang ada kendala terkait masalah kesehatan," katanya.

Baca juga: Berkomitmen Layani Masyarakat, Pertamina Lakukan Pembenahan Tata Kelola Migas Nasional

Berdasarkan catatan, penyidik KPK terakhir kali memanggil saksi untuk mengusut perkara ini pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Saat itu penyidik KPK memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Luhur Budi Djatmiko sebagai saksi.

Selain Luhur, KPK juga memanggil Linda Rosmauli Sinaga, Manajer Integrated Supply Planning PT Pertamina; Mei Sugiharso, VP Legal Counsel Downstream PT Pertamina; dan Mindaryoko, BOD Support Manager PT Pertamina.

KPK diketahui melanjutkan penyidikan perkara yang sebelumnya diumumkan ke publik sejak 2019. 

Komisi antikorupsi mengakui bahwa penanganan kasus mafia migas itu membutuhkan lebih banyak waktu. 

Menurut KPK, penanganan perkara yang menjerat mantan Managing Director PES sekaligus bekas Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Bambang Irianto berlangsung lama karena meliputi lintas yurisdiksi. 

"Info terakhir, karena ini ada kaitannya dengan negara lain dan lintas yurisdiksi, butuh waktu dan butuh menyamakan persepsi. Tentunya tidak semudah kalau undang-undangnya atau aturannya sama," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip Minggu (4/8/2024). 

Baca juga: Pengamat: Modus Korupsi Minyak Mentah Sama dengan Modus Mafia Migas Sebelumnya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved