Selasa, 30 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Pengamat: Modus Korupsi Minyak Mentah Sama dengan Modus Mafia Migas Sebelumnya

Pengamat menyebut modus dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina sama dengan modus mafia migas sebelumnya.

Kolase Tribunnews.com: Dok. Pertamina
TERSANGKA KORUPSI PERTAMAX - (Kiri ke kanan atas) Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne; dan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. (Kiri ke kanan bawah) Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi. Keenam petinggi Pertamina ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina periode 2018-2023. Akibat perbuatan mereka, negara merugi hingga Rp193,7 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat energi dan ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi ikut bicara terkait kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina (Persero). 

Dirinya mengatakan bahwa modus dalam skema korupsi kasus tersebut sama dengan modus mafia migas. 

"Merampok uang negara kali ini serupa dengan modus mafia migas sebelumnya, yakni mark up impor minyak mentah dan BBM, serta upgrade blending BBM dari Pertalite (Ron 90) menjadi Pertamax (Ron 92)," ungkap Fahmy, mengutip WartaKotalive.com, Jumat (28/2/2025 9).

Sosok yang pernah masuk tim Satgas Mafia Migas ini mengungkap minyak mentah produksi dalam negeri ditolak diolah di kilang Pertamina dengan alasan spesifikasinya tidak sesuai dengan kualifikasi Kilang Pertamina.

Dari celah inilah kemudian Pertamina harus impor minyak mentah untuk diolah di kilang dalam negeri.

Hal ini tentunya membuat negara mengalami kerugian yang cukup besar lantaran impor minyak mentah telah di mark up sebelumnya.

Kejagung sebelumnya mengungkap, salah satu modus operandi kejahatan tersebut, yakni pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.

Kejagung juga mengungkap, pengoplosan itu, terjadi di depo-depo, yang jelas bertentangan dengan regulasi.

Hal tersebut, disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Kejagung juga menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.

Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Baca juga: PDIP soal Peluang Ahok Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Pertamina: Beliau Senang

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Dua Tersangka Baru

Kejagung juga mengungkap soal dua tersangka baru serta perannya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah oleh Pertamina selama periode 2018-2023. 

Dua tersangka tersebut yaitu Direktur Pemasaran Pusat, dan Niaga, Maya Kusmaya serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menetapkan keduanya usai melewati proses pemeriksaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved