Selasa, 30 September 2025

Retret Kepala Daerah

Harta Mendagri Tito Karnavian yang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah

Harta kekayaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi retret kepala daerah. Capai Rp 25,8 miliar.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
HARTA TITO KARNAVIAN - Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Inilah harta kekayaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi retret kepala daerah. Capai Rp 25,8 miliar. 

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 17.342.615.375

F. HARTA LAINNYA    Rp 0

Sub Total  Rp 25.898.566.375

UTANG Rp 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 25.898.566.375

Kronologi Tito Karnavian Dilaporkan

Kecurigaan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran bermula setelah tersebarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.

SE itu menyatakan akan diselenggarakan orientasi kepemimpinan pada 21 hingga 28 Februari 2025 dan menyebutkan bahwa pembiayaan ditransfer melalui PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI) 

Setelah hal itu ramai di media sosial, selanjutnya muncul Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ perihal Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.

Surat itu menyatakan seluruh kegiatan dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kemendagri.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW, kegiatan retret kepala daerah diduga melanggar ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Proses pengadaan yang tidak transparan dan tidak terbuka ini diduga melanggar standar pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilakukan dengan prosedur yang jelas.

Koalisi mencurigai ada praktik korupsi di balik penunjukan PT LTI, yang tergolong perusahaan baru, sebagai pelaksana retreat karena perusahaan itu diduga diurus kader Partai Gerindra. 

"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa, pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka," kata Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari yang mewakili koalisi, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Menurut Feri, proses penunjukan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan.

Namun, prinsip tersebut tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved