Kamis, 2 Oktober 2025

Jampidum: Kejagung Telah Tuntut 73 Orang di Kasus Narkoba dengan Pidana Mati dalam 4 Bulan Terakhir

Kejaksaan Agung telah menuntut sebanyak 73 orang terkait kasus narkoba khususnya bandar, pengedar, dan jaringan dengan pidana mati.

Penulis: Gita Irawan
KOMPAS.com/Irfan Kamil
JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG - Foto Asep Nana Mulyana saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta pada 6 Juni 2024. Ia mengklaim Kejaksaan Agung telah menuntut sebanyak 73 orang terkait kasus narkoba khususnya bandar, pengedar, dan jaringan dengan pidana mati. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana mengklaim Kejaksaan Agung telah menuntut sebanyak 73 orang terkait kasus narkoba khususnya bandar, pengedar, dan jaringan dengan pidana mati.

Ia hanya menjelaskan sebanyak 73 orang tersebut dituntut dengan pidana mati selama empat bulan terakhir pada periode November 2024 sampai dengan Februari 2025.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers Hasil Penindakan Desk Pemberantasan Narkoba yabg dibentuk Kemenko Polkam di kantor BNN Cawang Jakarta Timur pada Senin (3/3/2025).
 
"Kami di Kejaksaan Agung yang tergabung dalam desk narkoba ini, itu mengoptimalkan tuntutan terhadap terutama bandar, pengedar, dan jaringan. Catatan kami di periode November sampai dengan Februari 2025 ini, kami sudah menuntut total 73 pidana mati, 66 seumur hidup, dan 36 pidana 20 tahun," ungkap dia.

"Jadi saat ini, di kami telah melakukan penuntutan kurang lebih 326 orang pidana mati. Yang terbanyak di DKI Jakarta sebanyak 83 orang, Aceh 44 orang, dan Sumut 43 orang. Yang lainnya tersebar," sambung dia.

Sebelumnya, Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom mengatakan pihaknya akan menerapkan pasal 112, 114, dan 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika kepada para tersangka.

Ketiga pasal tersebut diketahui mengatur terkait hukuman pidana dan denda terhadap pemilik narkotika, pengedar (pembeli atau penjual) narkotika, dan pemufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika.

"Mengenai ancaman hukuman. Kita akan menggunakan penerapan pasal 112, 114, 132 dan ini semua adalah ancaman paling maksimal adalah hukuman mati," ujarnya.

"Dan kami berharap lewat tuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan jajaran dan lewat keyakinan para hakim, hukuman akan maksimal. Ya paling tidak hukuman mati," lanjut dia.

Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan penegakan hukum secara tegas terhadap para pengedar narkoba menjadi salah satu langkah utama dan prioritas dengan tujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah jaringan serta rantai peredaran narkoba lebih luas.

Tindakan yang tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkoba, menurutnya, akan menjadi prioritas dari langkah yang akan dilakukan oleh desk dengan harapan menjadi momok atau efek jera bagi para pengedar untuk tidak lagi merusakan masa depan generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan.

"Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Bapak Prabowo Subianto yang selalu menekankan akan pentingnya untuk mengambil tindakan tegas dan menyeluruh untuk menghancurkan jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya," tegas dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved