Kamis, 2 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Kades Kohod Disebut Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar, Pengacara Arsin: Menteri KKP Ngaco

Yunihar, Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod, Arsin, bantah pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, soal denda Rp 48 Miliar.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Tribuntangerang.com/ Nurmahadi
KADES KOHOD - Arsin, Kades Kohod (tengah), Kuasa Hukum Arsin, Yunihar (kanan) saat konferensi pers di rumahnya, jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). Yunihar, Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, membantah pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, soal denda Rp 48 miliar. 

Menurut Sonny, hal itu sulit dibayangkan dengan akal sehat. 

"Kalau memang benar, agar saya juga agak bingung tadi sudah teman-teman nanya mungkin kah bayar Rp48 miliar dan sebagainya tapi saya tidak bisa paksakan KKP melebihi kewenangannya saya hormat atas itu."

"Dan untuk itu saya juga ingin karena ada yang di otak kita ada yang enggak masuk akal," ujar Sonny dalam rapat di Senayan, Kamis (27/2/2025).

Sementara itu, Bareskrim Polri memastikan, pembayaran sanksi denda dari KKP tidak lantas menghapus perbuatan pidana Arsin. 

"Apa pun yang sudah dilakukan KKP ataupun nantinya memenuhi apa yang disampaikan KKP tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2025) dikutip dari Kompas.com. 

Djuhandhani mengatakan, pokok perkara yang ditangani oleh KKP dan Bareskrim Polri berbeda. 

Oleh karena itu, penyelesaian yang ada di salah satu pihak tidak memengaruhi proses yang berlangsung di institusi lain. 

(Tribunnews.com/Milani/ Igman Ibrahim) (Kompas.com) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved