Senin, 29 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Kades Kohod Disebut Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar, Pengacara Arsin: Menteri KKP Ngaco

Yunihar, Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod, Arsin, bantah pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, soal denda Rp 48 Miliar.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Tribuntangerang.com/ Nurmahadi
KADES KOHOD - Arsin, Kades Kohod (tengah), Kuasa Hukum Arsin, Yunihar (kanan) saat konferensi pers di rumahnya, jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). Yunihar, Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, membantah pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, soal denda Rp 48 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Yunihar selaku Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, membantah pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, soal denda Rp 48 miliar.

Trenggono sebelumnya mengatakan, Arsin siap bertanggung jawab membayar denda sebesar Rp 48 miliar tersebut. 

Sementara, Yunihar mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi soal sanksi yang dimaksud. 

"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bagian dari tugas dan fungsi beliau,” kata Yunihar, Sabtu (1/3/2025), dikutip dari Kompas.com. 

Yunihar bahkan mengatakan, Arsin yang saat ini berada di tahanan juga belum mendapatkan konfirmasi perihal denda itu. 

Arsin, kata Yunihar, hanya tahu soal denda itu melalui media pemberitaan. 

“Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yunihar mengatakan, jika pemberitahuan resmi soal denda itu disampaikan, pihaknya masih akan mendiskusikan kepada Arsin yang saat ini masih dalam tahanan. 

“Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” tutur Yunihar.

Sebelumnya, Menteri Trenggono, mengatakan Arsin siap mempertanggungjawabkan perbuatan dengan aturan yang berlaku. 

Arsin disebut siap membayar denda tersebut. 

Baca juga: Meski Bayar Sanksi Rp 48 Miliar, Kades Kohod Tetap Diproses Pidana Kasus Pagar Laut Tangerang

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif, sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (28/2/2025).

"Sudah dikenakan sebesar Rp48 miliar sesuai luasan dan ukuran," lanjut Trenggono.

Kesiapan Arsin itu, sempat membuat publik bahkan anggota Dewan bertanya-tanya. 

Seperti anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sonny Danaparamitha yang mempertanyakan dari mana seorang kepala desa mendapatkan uang sebanyak itu. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan