Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejagung Geledah Depo Milik Anak Riza Chalid yang Diduga jadi Lokasi Pengoplosan Pertamax

Harli mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami peran para tersangka saat melakukan blending BBM di depo milik anak pengusaha minyak

Penulis: Fahmi Ramadhan
otm-terminal
DEPO PT ORBIT - Kapal pengangkut minyak bersandar di dermaga depo PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten. Terkini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di perusahaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, yang turut menjerat DIrektur Utama perushaan itu, Gading Ramadhan Joedo. 

"Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang," ujarnya.

9 Tersangka, Kerugian Negara Rp 193,7 triliun

TERSANGKA KORUPSI PERTAMINA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus dugaan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang di antaranya bermodus BBM kualitas oktan Research Octane Number atau RON 90 (Pertalite) dicampur atau dioplos menjadi RON 92 (Pertamax). Sebanyak empat orang tersangka adalah petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga orang dari pihak swasta. 
TERSANGKA KORUPSI PERTAMINA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus dugaan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang di antaranya bermodus BBM kualitas oktan Research Octane Number atau RON 90 (Pertalite) dicampur atau dioplos menjadi RON 92 (Pertamax). Sebanyak empat orang tersangka adalah petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga orang dari pihak swasta.  (Tribun Video)

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.

Kejaksaan Agung mengungkap, salah satu modus operandi kejahatan tersebut yakni pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) dan menjualnya dengan harga lebih tinggi. Kejaksaan juga mengungkapkan bahwa pengoplosan tersebut terjadi di depo-depo, yang jelas bertentangan dengan regulasi yang ada.

"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Baca juga: Rugikan Negara Rp193 T, Kasus Pertamina Jadi Skandal Korupsi Terbesar Kedua setelah Kasus PT Timah

Diungkap pihak Kejagung, dugaan skandal mega korupsi ini telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen.

Sejauh ini, ada sembilan orang yang diduga terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka skandal mega korupsi ini.

Sebanyak enam orang tersangka merupakan pejabat anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta.

Enam orang dari pihak Pertamina yakni Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan pejabat PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.

Lalu, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sementara, tiga orang dari pihak swasta yakni Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.  

Baca juga: Sepekan di Rutan KPK, Hasto Ungkap Bisa Tertib Olahraga hingga Ajak Tahanan Lain Nyanyi Lagu Wajib

Sebanyak tujuh orang tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejagung Jakarta pada Senin malam, 24 Februari 2025.

Sementara, dua tersangka dari PT Pertamina Patra Niaga yakni Maya Kusmaya dan Edward Corne, dilakukan jemput paksa oleh Kejagung pada Rabu, 26 Februari 2025, usai tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Jadi kedua tersangka kita panggil dengan patut jam 10 pagi. Namun demikian, sampai jam 2 yang bersangkutan belum hadir sehingga kami terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantornya," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar kemarin.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved