Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Geledah Depo Milik Anak Riza Chalid yang Diduga jadi Lokasi Pengoplosan Pertamax
Harli mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami peran para tersangka saat melakukan blending BBM di depo milik anak pengusaha minyak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menggeledah perusahaan milik tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) yakni PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten, Kamis (27/2/2025).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Adapun PT Orbit merupakan depo atau storage yang diduga dijadikan lokasi pengoplosan atau blending BBM jenis Pertamax oleh tersangka Maya Rismaya dan Edward Corne yang merupakan petinggi PT Pertamina Patra Niaga.
"Hari ini bahwa sejak tadi pagi penyidik sudah melakukan penggeledahan juga di Kota Cilegon satu tempat yaitu PT OTM yang diduga sebagai storage atau depo yang menampung minyak yang diimpor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: Kondisi 3 Kantor Perusahaan Pertamina usai Kasus Pertamax Oplosan Terbongkar, Ada Mobil Mewah
Harli mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami peran para tersangka saat melakukan blending BBM di depo milik anak pengusaha minyak Riza Chalid tersebut.
Pasalnya, proses blending atau pencampuran BBM itu telah menyalahi aturan karena dilakukan selain di lokasi Kilang Pertamina Internasional (KPI).
"Nah, dari sisi prosedurnya pun sudah salah karena dilakukan oleh swasta. Disinilah yang terus dikembangkan bagaimana proses blending apakah sama dengan oplosan dan seterusnya, saya kira itu teknis sekali," ujarnya.
Terkait hal ini, sebelumnya Kejagung juga telah mengungkap peran Maya dan Edward yang telah ditetapkan ditetapkan sebagai baru dalam kasus korupsi minyak mentah di Pertamina.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, adapun peran Maya memerintahkan dan memberi persetujuan kepada Edward untuk lakukan blending BBM Premium dan Pertamax.
"Tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar menghasilkan RON 92," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Istana Sebut Penindakan Kasus Oplos Pertalite Jadi Pertamax Sesuai Keinginan Prabowo Perangi Korupsi
Qohar menjelaskan, bahwa proses blending itu dilakukan tersangka Edward atas perintah Maya di Terminal Orbit Merak milik anak pengusaha minyak Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Yang dimana lanjut Qohar dua jenis BBM yang dioplos itu nantinya akan dijual seharga Pertamax.
"Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan kor bisnis PT Pertamina Patra Niaga," jelas Qohar.
Selain itu, Maya dan Edward juga berperan melakukan pembelian atau mengimpor Pertalite namun dibeli dengan harga Pertamax.
Pembelian jenis BBM itu kata Qohar berdasarkan persetujuan dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang," ujarnya.
9 Tersangka, Kerugian Negara Rp 193,7 triliun

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.
Kejaksaan Agung mengungkap, salah satu modus operandi kejahatan tersebut yakni pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) dan menjualnya dengan harga lebih tinggi. Kejaksaan juga mengungkapkan bahwa pengoplosan tersebut terjadi di depo-depo, yang jelas bertentangan dengan regulasi yang ada.
"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Rugikan Negara Rp193 T, Kasus Pertamina Jadi Skandal Korupsi Terbesar Kedua setelah Kasus PT Timah
Diungkap pihak Kejagung, dugaan skandal mega korupsi ini telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen.
Sejauh ini, ada sembilan orang yang diduga terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka skandal mega korupsi ini.
Sebanyak enam orang tersangka merupakan pejabat anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta.
Enam orang dari pihak Pertamina yakni Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan pejabat PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.
Lalu, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara, tiga orang dari pihak swasta yakni Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Baca juga: Sepekan di Rutan KPK, Hasto Ungkap Bisa Tertib Olahraga hingga Ajak Tahanan Lain Nyanyi Lagu Wajib
Sebanyak tujuh orang tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejagung Jakarta pada Senin malam, 24 Februari 2025.
Sementara, dua tersangka dari PT Pertamina Patra Niaga yakni Maya Kusmaya dan Edward Corne, dilakukan jemput paksa oleh Kejagung pada Rabu, 26 Februari 2025, usai tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Jadi kedua tersangka kita panggil dengan patut jam 10 pagi. Namun demikian, sampai jam 2 yang bersangkutan belum hadir sehingga kami terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantornya," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar kemarin.
Kejaksaan Agung
penggeledahan
Riza Chalid
Kerry Adrianto
Pertamina
Pertamax
Pertalite
Pertamax Oplosan
PT Orbit Terminal Merak
Kasus Korupsi Minyak Mentah
Mohammad Riza Chalid DPO Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Siapkan Red Notice |
---|
Kejagung Tetapkan 'Raja Minyak' Riza Chalid Jadi Tersangka Pencucian Uang di Perkara Minyak Mentah |
---|
Kejagung Periksa 6 Saksi Dari Pertamina dan Anak Usaha Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah |
---|
Utamakan Pengembalian Kerugian Negara, Kejagung Didesak Segera Sita Aset Riza Chalid |
---|
Mobil-mobil Mewah Terafiliasi Riza Chalid Kembali Disita, TPPU Mengintai Raja Minyak Buron |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.