Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Dalami Peran 'Raja Minyak' Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp 193 Triliun
Kejagung mendalami peran Riza Chalid dalam korupsi minyak mentah senilai Rp 193 triliun.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti empat kardus berisi surat-surat.
Harli pun menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut hingga kini masih terus berlangsung.
"Nah kemudian apakah ada tempat-tempat lain yang barangkali juga akan dilakukan penggeledahan? Ya sangat terbuka kemungkinan itu ketika misalnya penyidik masih membutuhkan hal-hal yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," pungkasnya.
7 Tersangka
Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) 2013-2018, Senin, 24/2/2025 malam.
Adapun penetapan ketujuh tersangka ini merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara di mana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.
Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya 96 saksi dan keterangan ahli, maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.
"Berdasarkan alat bukti tersebut, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin, 24/2/2025 malam.
Adapun ketujuh orang tersangka itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Produk Optimization PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.
Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Akibat perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.