Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Dalami Peran 'Raja Minyak' Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp 193 Triliun
Kejagung mendalami peran Riza Chalid dalam korupsi minyak mentah senilai Rp 193 triliun.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami keterkaitan dari pengusaha Mohammad Riza Chalid dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang diduga merugikan negara Rp 193,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pendalaman itu akan dilakukan usai pihaknya menggeledah kediaman Riza terkait kasus korupsi tersebut.
"Itu yang akan didalami oleh penyidik keterkaitan Riza di kasus korupsi minyak mentah," kata Harli kepada wartawan Rabu, 26/2/2025.
Selain itu, Harli juga menerangkan alasan penyidik turut menggeledah rumah milik Riza yang terletak di Jalan Jenggala Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Harli menuturkan bahwa diduga kuat aktivitas korupsi tata kelola minyak mentah itu juga dilakukan di lokasi tersebut.
Pasalnya, dalam perkara ini anak Riza, yakni Mohammad Kerry Andrianto, jadi salah satu orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung.
Tak hanya itu, dalam pendalaman itu juga diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti dari rumah Riza.
"Dalam konteks sekarang, penyidik menduga kuat bahwa aktivitas terkait dengan sangkaan dugaan tindak pidana korupsi itu dokumen dan ternyata ada di sana. Nah ini yang mau dipelajari, mau dikembangkan," jelasnya.
"Kenapa ada di rumah yang bersangkutan, apakah bagaimana perannya, dan seterusnya, tentu akan dicari benang merahnya oleh penyidik," pungkasnya.
Sita Uang
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 833 juta dan 1.500 Dollar Amerika (USD) saat menggeledah kediaman pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid di Jalan Jenggala Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa, 25/2/2025 kemarin.
Selain uang tunai, penyidik Kejagung juga menemukan barang bukti lainnya berupa puluhan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Adapun penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang menjerat anak Riza, Muhammad Kerry Andrianto.
"Penyidik menemukan dan menyita ada 34 ordner berisi dokumen-dokumen dan itu sedang kita teliti. Karena di dalam ordner itu ada 89 bundel dokumen. Kemudian ada uang Rp 833 juta dan USD 1.500, kemudian ada 2 CPU," ucap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Rabu, 26/2/2025.
Selain menggeledah kediaman, penyidik, kata Harli, juga menggeledah sebuah kantor di Plaza Asia Lantai 20 Jalan Jenderal Sudirman Senayan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.